Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di
Artikel
PESISIRNEWS.COM -Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan(Menko Polhukam) Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto agar mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp44,9 miliar.
Jenderal TNI (Purn) Wiranto ini menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.
Baca Juga:
"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019).
Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," papar Wiranto.
Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi," pungkas Wiranto.
Sumber : Harianhaluan.
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melaksanak
Artikel
IndragiriHilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu
Hukrim
Tembilahan Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar Perlombaan Gasing Bhayangkara ya
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAMPerjalanan panjang Arifa Rahma Maulydha, sejak mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) m
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026 dengan tema Polri untuk Masyarakat, Polres Indragiri Hilir meng
Artikel
Indragiri Hilir Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. S
Peristiwa
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, resmi tutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke56 Tingkat Kecamatan Kat
Islam
TEMBILAHAN Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan menggelar kegiatan bakti sosial
Lingkungan
Tembilahan Dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke44 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di
Advertorial