Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
KATEMAN Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hi
Artikel
PESISIRNEWS.COM-Disertasi mahasiswa program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang memicu kontroversial itu,dunia Islam di tanah air bikin heboh.di lansir dari VivaNews.
Adalah Abdul Aziz, seorang dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Surakarta, yang bikin ulama dan sejumlah pihak geleng-geleng.
Dalam disertasinya, Abdul Aziz menulis tentang hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam.
Baca Juga:
Disertasi Abdul Aziz mengangkatkonsep milkul yamin Muhammad Syahrur, seorang intelektual muslim asal Suriah. Konsep itu menyebutkan bahwa berhubungan intim di luar nikah dalam batas tertentu, tidak melanggar syariat Islam.
Dalam perbincangannya di program Apa Kabar Indonesia Pagi ditvOne, 1 September 2019, Abdul Aziz menjabarkan dasar penulisan disertasinya.
Baca Juga:
Menurutnya, dalam Alquran terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Kedua, hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin.
"Jadi mudahnya begini, seorang laki-laki dapat berhubungan seksual dengan istri-istrinya. Di sisi lain dapat berhubungan seksual dengan milkul yamin. Milkul yamin bukan atas dasar akad perkawinan. Tapi atas dasar komitmen untuk berhubungan seksual," ujar Abdul Aziz.
Abdul Aziz menyebut, hal itu diatur di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6. "Jadi diizinkan melakukan hubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin?Partnerseksual selain istri," ujar Abdul Aziz.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasinya. Menurut Abdul Aziz, apa yang dituangkan dalam disertasinya itu akan bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata Islam, pidana Islam, dan hukum keluarga Islam.
Sementara itu, tim penguji menyatakan, disertasi tentang hubungan intim di luar nikah itu tidak bisa dibatalkan secara akademik, karena memenuhi metodologi.
Meski dinyatakan lulus, tetapi tim penguji memiliki beberapa catatan. Terutama, untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap menimbulkan masalah bagi masyarakat di Indonesia.(***).
KATEMAN Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hi
Artikel
PULAU BURUNG Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bergerak memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran di Keca
Artikel
TEMBILAHAN Pemanfaatan dan pemindahan aset Blade Server milik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dibahas dalam rapat koordinasi y
Artikel
Kuansing Polres Kuantan Singingi bergerak menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sung
Artikel
PEKANBARU Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir Yuliantini menghadiri The 2nd Riau Economic Forum yang digelar Kantor Perwakilan
Artikel
Tembilahan Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus di
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Salat Istisqa sebagai ikhtiar spiritual memohon turunnya hujan di teng
Artikel
Tembilahan, (1/9/2026) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengge
Artikel
INDRAGIRI HILIR Sembilan hari bergelut dengan asap dan bara. Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.,
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menggelar Salat Istisqa atau salat meminta hujan sebagai ikhtiar bersama menghadapi
Artikel