Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Polisi Terbakar Saat Mengamankan Unjuk Rasa Beberapa Waktu Yang Lalu Meninggal Dunia

- Senin, 26 Agustus 2019 12:26 WIB
796 view
Polisi Terbakar Saat Mengamankan Unjuk Rasa Beberapa Waktu Yang Lalu Meninggal Dunia
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.medcom.id
BANDUNG,PESISIRNEWS.COM-Korban terbakar saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kabupaten Cianjur, Ipda Erwin Yudha meninggal. Jenazah akan dimakamkan di Kabuapaten Cianjur.di lansir dari medcom.id.

"Meninggal pada pukul 01.38 WIB (Senin, 26 Agustus 2019) tadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019

Erwin sebelumnya beretugas mengamankan unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Cianjur. Saat berupaya memadamkan ban bekas yang dibakar massa, ada oknum melempar bahan bakar minyak ke arah Erwin. Api menyambar tubuh Erwin dan tiga rekan polisinya.

Dia mengalami luka bakar 80 persen di sekujur tubuh. Erwin sempat menjalani perawatan medis selama 11 hari.

"Alamarhum adalah seorang personel Polri, Perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri tugas selama 25 tahun 7 Bulan. Ia meninggalkan keluarga, 1 Istri dan 2 orang anak," ucap Truno.

Ipda Erwin mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat yang diberikan Kapolri Jendral Tito Karnavian, melalui Kapolda Jabar Irjen Rudi Sufahriadi. Penghargaan diberikan atas dedikasinya melaksanakan tugas.

"Jenazah akan dimakamkan secara kedinasan, dan nanti upacara pemakaman akan langsung dipimpin Kapolda di Taman Makan Pahlawan Kabupaten Cianjur," kata Truno.

Truno mengatakan mewakili Kapolda Jawa Barat dan seluruh jajaran mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Ipda Erwin. Jenazah Ipda Erwin telah berada di rumah duka, di jalan Mayor Harun Kabir, Cianjur.

Tiga anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban, Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif masih dalam penanganan medis. Ketiganya dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa puluhan saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Para tersangka berinisial R, OZ, AB, MF dan RR, memiliki peran masing-masing saat kejadian kericuhan terjadi. Salah satu mahasiswa, R, merencanakan aksi bakar ban serta menyiapkan bahan bakar atau bensin.

Tersangka disangkakan Pasal di KUH Pidana, yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kronologis Seorang Bocah(12) Diterkam Harimau Di Pelalawan
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru