Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Haikal - Sabtu, 09 Februari 2019 15:16 WIB
318 view
Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Demo pencabutan remisi Susrama (grandy/detikcom)
Surabaya - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).di lansir dari detik.com.

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Terima kasih, Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Tinjau Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur, Siap Berlebaran Bersama Masyarakat di Sungai Guntung
Lapor Pak Presiden! Usut Dugaan Penyelewenangan Uang Negara Dibalik Seluruh Penghargaan Dirut PLN
Dukung Asta Cita Presiden, Personel Polres Inhil Cek Urine
Kick Off Ketahanan Pangan di Inhil, Dukung Program Asta Cita Presiden
Ini Nama Nama Calon Menteri Yang Di Panggil Prabowo Di Kertanegara, Jakarta Selatan
Operasi Zebra Lancang Kuning Polres Inhil Dimulai Tanggal 14 Hingga 27 Oktober 2024
komentar
beritaTerbaru