Minggu, 26 April 2026 WIB

Langgar Kode Etik, Yusril Harus Mundur jadi Pengacara HTI dan Jokowi

Haikal - Senin, 12 November 2018 00:40 WIB
328 view
Langgar Kode Etik, Yusril Harus Mundur jadi Pengacara HTI dan Jokowi

JAKARTA ? Pengangkatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyalahi kode etik advokat.

Yusril Ihza Mahendra

Hal itu disampaikan aktivis senior yang juga advokat, Eggi Sudjana kepada wartawan di D'Hotel, Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Baca Juga:

"Secara teknis, menurut UU No 18/2003 tentang Advokat, itu disebutkan sebagai advokat harus taat pada kode etik profesi," ujar Eggi.

Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik dimaksudnya karena adanya konflik kepentingan dari dua klien yang dipegang oleh Yusril, yakni HTI dan Jokowi selaku presiden RI. 

Baca Juga:

"Yang membubarkan HTI lewat Perpu itu Jokowi, sementara Yusril membela HTI, kan itu bertentangan kepentingan, nah kalau menurut kode etik dia harus mundur dari keduanya," tegas Eggi.

Sumpah seorang advokat, sambung dia, adalah memegang rahasia kliennya. Sementara dalam kondisi Yusril yang memegang dua klien yang tengah berkonflik maka sulit dilakukan.

"Yusril harus mundur dari keduanya karena ada konflik kepentingan, lawyer harus memegang rahasia dari klien," pungkasnya.

Sumber:riaumandiri.co

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Wujudkan Wisata Aman dan Nyaman: Program 'Lapor Aman Kota Tua' Resmi Disosialisasikan Pada Masyarakat
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
komentar
beritaTerbaru