DUMAI, PESISIRNEWS.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai mengaku telah menerima surat
keterangan (SK) dari Provinsi Riau terkait pemberhentian anggota DPRD di Dumai
yang maju sebagai Calon Walikota - Wakil walikota.Surat
pemberhentian itu sudah diterima satu hari lalu, yakni Abdul Kosim DPRD Dumai,
Nuraini DPRD Dumai, dan Maman Supriyadi dari Kepolisian.
“
Sementara Eko Suharjo yang menjabat sebagai DPRD Provinsi belum diterima KPU,
sebab SK pemberhentiannya masih dalam
perjalanan,” terang Ketua KPU Dumai Darwis S.Ag kepada wartawan, akhir pecan kemarin.
Surat
pemberhentian itu merupakan salah satu syarat bagi pasangan calon kepala daerah
yang maju pada Pilkada 9 Desember 2015.
Baca Juga:
Dia
mengatakan dengan sudah adanya surat pemberhentian itu, maka semua persyaratan
pasangan Abdul Kosim – Nuraini (Aksi Nuramni) dam Agus Widayat - Maman
Supriyadi (Agusman) sudah lengkap.
Sementara,
Eko Suharjo S.K. pemberhentiannya masih menunggu alias dalam perjalanan dijemput
Provinsi Riau di Kemendagri. Untuk Maman Supriyadi S.K. pemberhentian nya sudah
diterima sebulan yang lalu dari Polda Riau.
Baca Juga:
“
Surat pemberhentian ini sebetulnya paling lambat diberikan pada Jumat (23/10)
atau 60 hari setelah penetapan calon,” tutup Darwis. (Cah).
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI