Perkuat pelayanan ASN, Wakil Bupati Inhil terima kunjungan PT Taspen Pekanbaru
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi jajaran PT Taspen (Persero) Kantor Caba
Artikel
MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, menghimbau kepada tokoh masyarakat yang ingin maju dalam pemilihan melalui jalur perorangan, untuk segera mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli, Jumat (5/6) mengatakan bahwa pendaftaran bagi kandidat dari jalur perorangan atau independen ditetapkan mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015. Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Yusli juga mengungkapkan, syarat pendaftaran yang terbilang vital adalah berkas dukungan dari masyarkat, "Sejak tanggal 11 itu juga, KPU Kota Surabaya juga akan langsung melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda. Pelaksanaan penelitian dan analisis ini diagendakan berlangsung sampai tanggal 18 Juni," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menyampaikan, sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang meminta informasi seputar prosedur dan syarat pencalonan diri melalui jalur perorangan kepada KPU Kepulauan Meranti. Yusli berharap, para kandidat dari jalur perorangan bisa turut berpartisipasi dalam pilbub yang akan ditaja Desember mendatang.
Selama ini, ada kekhawatian dari sejumlah pihak bahwa pilbub Kepulauan Meranti kali ini tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon, "Seperti beberapa pertemuan yang kami lakukan, ada ke khawatiran Pilbub yang hanya memunculkan pasangn tunggal, saya rasa itu tidak akan terjadi," tutur Yusli.
Baca Juga:
Lebih jauh dijelaskan Yusli, mengenai syarat batas dukungan, minimal dihitung berdasarkan jumlah penduduk, dimana Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki penduduk sekitar 283 ribu jiwa. Maka sesuai aturan dukungan minimal adalah 10 persen dari total penduduk, "Jadi calon perorangan harus mengumpulkan minimal 20.383 dukungan," terangnya.
Tidak hanya itu, ia menambahkan jumlah tersebut juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Calon Perorangan juga, imbuh Yusli harus menyusun daftar nama pendukung dalam formulir model B 1 KWK dengan melampirkan surat pernyataan dukungannya.(Adi)
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi jajaran PT Taspen (Persero) Kantor Caba
Artikel
Pekanbaru Polda Riau membagikan 2.500 masker kepada masyarakat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Selasa (25/8/2026) sore. Langkah
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemadaman dan pendingi
Artikel
TEMBILAHAN Peringatan Keagamaan yang berlangsung Selasa (25/8) pagi ini, turut dihadiri sejumlah Pimpinan OPD, Camat Gaung, Kepala Desa Gem
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul
Peristiwa
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menghadiri acara Sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus pe
Artikel
Kampar Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus diintensifkan. Hingga Selasa (25/8/2026), jumlah hotspot ya
Lingkungan
TEMBILAHAN Sifat jujur, berkasih sayang, adil dan kepedulian sosial yang melekat pada diri Baginda Rasul menjadi tuntunan bagi umat agar ta
Islam
TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini, S.Sos., M.Si., menyerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada
Artikel
Pekanbaru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan seluruh jajaran saat ini hanya memiliki satu fokus, yakni menuntaskan pemadaman k
Artikel