Minggu, 19 April 2026 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Bus dan Truk Dilarang Masuk Puncak

- Jumat, 05 Mei 2017 09:38 WIB
316 view
Tekan Angka Kecelakaan, Bus dan Truk Dilarang Masuk Puncak
Sindonews.com
BOGOR - Guna mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak (Ciawi-Megamendung-Cisarua), Kabupaten Bogor, petugas gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jasa Raharja dan Jasa Marga Tol Jagorawi memasang sejumlah rambu lalu lintas, Kamis (4/5/2017).

Salah satu rambu yang dipasang adalah rambu aturan terkait kendaraan besar, khususnya roda enam atau lebih dilarang (bus, truk dan sebagainya) memasuki jalur Puncak. "Rambu-rambu itu kita pasang dibeberapa titik akses masuk kawasan Puncak, seperti di selepas pintu keluar tol Ciawi, simpang Ciawi-Bogor dan sejumlah persimpangan menuju jalur Puncak," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky pada Kamis (4/5/2017).
 
Dicky menegaskan, pemasangan rambu ini sebagai upaya pihaknya yang bertujuan untuk menekan kecelakaan fatal hingga menelan korban jiwa di kawasan Puncak.  "Bukan hanya di wilayah tersebut, wilayah lainnya yakni tanjakan Selarong hingga sepanjang jalur puncak Kecamatan Megamendung, juga kita pasang rambu peringatan dan aturan larangan kendaraan besar melintas jalur Puncak," jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga akan ditindaklanjuti berupa penegakan hukum yang dilakukan secara intensif. "Sehingga dalam kegiatan penerapan rambu itu kepolisian didampingi Caper Jasa Raharja dan Jasa Marga (tol Jagorawi) dapat efektif menekan jumlah angka lalu lintas," ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menuturkan, kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu yang sangat sering terjadi. Penyebabnya, bisa karena Faktor alam, faktor jalan ataupun faktor kelalaian manusia atau pelanggaran lalu lintas.

"Rambu larangan kendaraan berat maupun kendaraan di atas sumbu dua di seputaran Km 47," tuturnya. Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam antisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas jangka pendek. "Roda enam ini adalah truk yg bermuatan lebih. Karena akan merusak jalan dan apabila rusak maka akan menyebabkan kemacetan yang sangat tinggi," tuturnya.

Polres Bogor juga  akan terus melakukan pengawasan peraturan rambu tersebut. "Kita juga tidak akan segan untuk menindak dan mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan jalur lain seperti jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi," tegasnya. (sindonews.com)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rumah Bawang Kadedika Pekanbaru Raih Juara I Nasional di Acara Puncak Karya Kreatif Indonesia
7 Besar Peserta Lomba Khutbah Jumat Antar Pelajar se-Kabupaten Kampar Akan Tampil pada Acara Puncak
Wabup Inhil Bersama Ketua TP PKK Inhil Ikuti Puncak Peringatan Harganas XXVIII secara Virtual
Kapolres Inhil Tegaskan tidak Akan Keluarkan Izin Keramaian di Malam Puncak Tahun Baru
Dua Perusahaan Pemilik Bus Maut di Puncak Terancam Dipidana Karena Tidak Ada Izin
komentar
beritaTerbaru