BOGOR - Guna mengantisipasi dan menekan angka
kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak (Ciawi-Megamendung-Cisarua),
Kabupaten Bogor, petugas gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jasa
Raharja dan Jasa Marga Tol Jagorawi memasang sejumlah rambu lalu lintas,
Kamis (4/5/2017).
Salah satu rambu yang dipasang adalah rambu
aturan terkait kendaraan besar, khususnya roda enam atau lebih dilarang
(bus, truk dan sebagainya) memasuki jalur Puncak. "Rambu-rambu itu kita
pasang dibeberapa titik akses masuk kawasan Puncak, seperti di selepas
pintu keluar tol Ciawi, simpang Ciawi-Bogor dan sejumlah persimpangan
menuju jalur Puncak," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky pada Kamis
(4/5/2017).
Dicky menegaskan, pemasangan rambu ini sebagai upaya
pihaknya yang bertujuan untuk menekan kecelakaan fatal hingga menelan
korban jiwa di kawasan Puncak. "Bukan hanya di wilayah tersebut,
wilayah lainnya yakni tanjakan Selarong hingga sepanjang jalur puncak
Kecamatan Megamendung, juga kita pasang rambu peringatan dan aturan
larangan kendaraan besar melintas jalur Puncak," jelasnya.
Dia
menambahkan, kegiatan ini juga akan ditindaklanjuti berupa penegakan
hukum yang dilakukan secara intensif. "Sehingga dalam kegiatan penerapan
rambu itu kepolisian didampingi Caper Jasa Raharja dan Jasa Marga (tol
Jagorawi) dapat efektif menekan jumlah angka lalu lintas," ujarnya.
Sementara
itu, Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menuturkan, kecelakaan
lalu lintas adalah sesuatu yang sangat sering terjadi. Penyebabnya, bisa
karena Faktor alam, faktor jalan ataupun faktor kelalaian manusia atau
pelanggaran lalu lintas.
"Rambu larangan kendaraan berat maupun
kendaraan di atas sumbu dua di seputaran Km 47," tuturnya. Selain itu,
lanjutnya, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait
dalam antisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas jangka pendek. "Roda
enam ini adalah truk yg bermuatan lebih. Karena akan merusak jalan dan
apabila rusak maka akan menyebabkan kemacetan yang sangat tinggi,"
tuturnya.
Polres Bogor juga akan terus melakukan pengawasan
peraturan rambu tersebut. "Kita juga tidak akan segan untuk menindak dan
mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan jalur lain seperti jalur
Bogor-Ciawi-Sukabumi," tegasnya. (sindonews.com)