Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: Kalau Berkhianat Saya Minta Dikutuk

- Kamis, 16 Maret 2017 15:27 WIB
251 view
Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: Kalau Berkhianat Saya Minta Dikutuk
foto : Int
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah tak pernah menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk oleh Tuhan.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima satu sen pun, demi Allah. Kalau saya terbukti menghianati bangsa ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah," kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

Gamawan mengaku berdoa agar orang yang memfitnahnya diberi petunjuk. "Tapi kalau saya difitnah, saya minta orang itu diberi petunjuk," ucap dia.

Sumpah Gamawan ini terlontar saat hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya ihwal adanya aliran dana yang masuk ke kantongnya. "Terkait dengan program e-KTP, apakah Anda pernah menerima uang?" ujar hakim Jhon kepada Gamawan.

Nama Gamawan tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irmandan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Ia disebut menerima duit US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar.


sumber : tempo.co

SHARE:
beritaTerkait
Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur, Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
komentar
beritaTerbaru