JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah tak pernah
menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP). Jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk
oleh Tuhan.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah
terima satu sen pun, demi Allah. Kalau saya terbukti menghianati bangsa
ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah,"
kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Gamawan mengaku
berdoa agar orang yang memfitnahnya diberi petunjuk. "Tapi kalau saya
difitnah, saya minta orang itu diberi petunjuk," ucap dia.
Sumpah
Gamawan ini terlontar saat hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya
ihwal adanya aliran dana yang masuk ke kantongnya. "Terkait dengan
program e-KTP, apakah Anda pernah menerima uang?" ujar hakim Jhon kepada
Gamawan.
Nama Gamawan tercantum dalam surat
dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irmandan mantan Direktur
Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Ia disebut menerima duit US$ 4,5
juta atau setara dengan Rp 50 miliar.
sumber : tempo.co