BOGOR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri
melakukan sidak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20,
Cilengsi, Kabupaten Bogor.
Perusahaan yang bergerak di bidang
peleburan baja ini mempekerjakan 38 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China
yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja.
Namun
dari jumlah tersebut ditemukan 18 di antaranya terindikasi melakukan
pelanggaran izin kerja. Pelangaran izin di antaranya bekerja tidak
sesuai jabatannya misalnya teknisi listrik, tapi menjadi marketing.
Ada
juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi
bekerja di Bogor. "Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja, dibawa
ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan
dan Imigrasi," kata Hanif, Rabu (28/12/2016).
Dari hasil
pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA
China tersebut akan dilakukan pembinaan, denda, atau dideportasi. "Harus
menunggu hasil pemeriksaan," ucap Menaker.
Pada sidak tersebut,
Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif.
Alih-alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah asik menelepon atau
bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada
tinggi.
Akhirnya para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan
maksud kedatangan Menaker. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh
bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi bahkan
dideportasi," tegas Hanif.
Rata-rata TKA China bekerja di
perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal
di mess sekitar pabrik yang disediakan perusahaan. Sidak yang dilakukan
tersebut dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan
TKA ilegal.
"TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit dan pemerintah tegas menindaknya," tandasnya.
(sindonews.com)