Rabu, 23 September 2026 WIB

Masyarakat Dihimbau Jangan Mudah Percaya dengan Terapi Sel Punca Ilegal

- Kamis, 29 Oktober 2015 06:13 WIB
897 view
Masyarakat Dihimbau Jangan Mudah Percaya dengan Terapi Sel Punca Ilegal
Ilustrasi
Banyak klinik ilegal yang mengaku dapat melakukan terapi sel punca.
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Ketua Komite Sel Punca, Farid Anfasa Moeloek menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya dengan pengobatan terapi sel punca. Sebab saat ini banyak klinik ilegal yang mengaku dapat melakukan terapi sel punca.

"Masyarakat jangan mudah percaya dengan klinik-klinik ilegal, dia bisa saja menyuntik, tapi bukan dengan sel punca tapi dengan kandungan lain. Kami hanya punya dua pusat terapi sel punca saja di Indonesia," ujar Moeloek dalam konfrensi persnya di Gedung Kementrian Kesehatan, Rabu (28/10/2015).

Pengobatan terapi sel punca memiliki dua pusat di Indonesia, yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan RS Dr Soetomo Surabaya. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan terapi sel punca di Indonesia agar dilakukan oleh klinisi sesuai dengan kompetensinya. Melalui prosedur yang benar, tempat layanan dan laboratorium yang sesuai dengan permenkes.

Masyarakat juga diminta untuk tidak langsung percaya dengan iklan terapi yang beredar baik melalui pesan singkat, e-mail, media sosial, koran dan radio yang menyesatkan. Selain itu ada pula janji penyembuhan dengan bukti testimoni yang tidak disertai data hasil penelitian yang jelas, tarif terapi yang mahal, hal tersebut bukanlah menjadi jaminan terapi tersebut akan aman dan berhasil.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.32 tahun 2014 pemerintah telah menunjuk 11 RS pendidikan untuk dapat melakukan penelitian sel punca berbasis pelayanan. Diantaranya, RS M Djamil, RS Cipto Mangunkusumo, RS Persahabatan, RS Fatmawati, RS Dharmais, RS Harapan Kita, RS Hasan Sadikin, RS Kariadi, RS Sardjito, RS Sutomo dan RS Sanglah.

Adapun peran pengembangan sel punca di Indonesia didukung oleh dua laboratorium swasta yakni laboratorium pengolahan ReGenic PT Bifarma Adiluhung dan Laboratorium Dermama PT Dermama Bioteknologi Laboratorium Solo. Kemudian juga didukung oleh Bank Penyimpanan sel punca darah tali pusat Prodia StemCell Indonesia (ProSTEM), yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementrian Kesehatan untuk melaksanakan usahanya sesuai dengan izin yang dikeluarkan. (rio)

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

Sumber: Republika

SHARE:
Tags
beritaTerkait
48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup
Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kawasan Hutan Konsesi PT. SPA, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Menyikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Senilai Rp 300 Juta Rokok Ilegal Di Musnakan
komentar
beritaTerbaru