Sabtu, 26 September 2026 WIB

Pegawai non-PNS Bisa Dapat THR Juga Lho! Ini Daftarnya

- Minggu, 27 Mei 2018 15:29 WIB
495 view
Pegawai non-PNS Bisa Dapat THR Juga Lho! Ini Daftarnya
Jakarta, Pesisirnews.com - Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca selengkapnya di sini:

Pegawai non-PNS Bisa Dapat THR Juga Lho! Ini DaftarnyaFoto: Tim Infografis: Mindra Purnomo


Sumber detikcom 

SHARE:
beritaTerkait
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah
Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir
Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi
komentar
beritaTerbaru