Jumat, 25 September 2026 WIB

MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini

- Rabu, 28 Maret 2018 22:04 WIB
577 view
MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini
Kompas.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan, yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Baca Juga:

Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim. "Jadi bagaimanapun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi.

Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA. Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga:

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017). Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepadanya.

Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung, Jawa Barat.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Jootje dari bagian Humas PN Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Sumber Kompas.com 

SHARE:
beritaTerkait
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah
Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir
Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi
Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat
komentar
beritaTerbaru