Sabtu, 26 September 2026 WIB

KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri

- Kamis, 23 November 2017 18:47 WIB
238 view
KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri
Kompas.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Komisi Pembernatasan Korupsi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto. Surat pencegahan telah dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017), seperti dilansir dari Kompas.com.

Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.

Baca Juga:

"Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

 Deisti dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:

"Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri.

Sumber Kompas.com

SHARE:
beritaTerkait
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah
Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir
Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi
komentar
beritaTerbaru