Minggu, 19 April 2026 WIB

KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri

- Kamis, 23 November 2017 18:47 WIB
232 view
KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri
Kompas.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Komisi Pembernatasan Korupsi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto. Surat pencegahan telah dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017), seperti dilansir dari Kompas.com.

Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.

Baca Juga:

"Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

 Deisti dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:

"Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri.

Sumber Kompas.com

SHARE:
beritaTerkait
Polres Inhil Gelar Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang: Bukti Integritas Harga Mati
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Bunda PAUD Inhil Tekankan Peran Posyandu dalam Peningkatan APK PAUD
48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup
Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
komentar
beritaTerbaru