Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri

- Kamis, 23 November 2017 18:47 WIB
235 view
KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri
Kompas.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Komisi Pembernatasan Korupsi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto. Surat pencegahan telah dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017), seperti dilansir dari Kompas.com.

Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.

Baca Juga:

"Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

 Deisti dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:

"Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri.

Sumber Kompas.com

SHARE:
beritaTerkait
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Sosialisasi Pembangunan Pasar Desa Sungai Gantang
Bupati Inhil Herman dan Ketua TP PKK Katerina Susanti Herman lantik pejabat desa di Keritang
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
Bupati Herman Pastikan 87 Pedagang Pasar Sungai Gantang Dapat Tempat Layak, Pembangunan Dimulai 2027
Monyet Liar Resahkan Warga Parit 13 Tembilahan, Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Inhil Bergerak Cepat
Serangan Monyet Belum Mereda, PW IWO Riau Dorong Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
komentar
beritaTerbaru