Rabu, 19 Maret 2025 WIB

Kejaksaan RI dan Kemendag MoU Fungsi Pencegahan dalam Tata Kelola Ekspor-Impor

- Jumat, 16 September 2022 14:15 WIB
695 view
Kejaksaan RI dan Kemendag MoU Fungsi Pencegahan dalam Tata Kelola Ekspor-Impor

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Republik Indonesia melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan jajaran.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perlunya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.

Hal ini dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara, juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat di dalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:

“Penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/9).

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance, sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.

Baca Juga:

[br]

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan, termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.

“Kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan, sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan,” ujarnya. (PNC/PR)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Erisman Yahya Teken Perpanjangan MoU dengan Universitas Andalas
PJ. Bupati Inhil Teken MoU Pembibitan Aparatur Statistika dengan STIS
Diskominfopers Inhil dan UNISI Teken Kerjasama Strategis di Bidang Pendidikan dan Teknologi
Pemkab Inhil Lakukan MoU Dengan Pemkab Agam Sumatera Barat
Kemendagri: Desa Harus Mampu Dorong Masyarakat Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi
Perkuat Nilai Ekspor, Mendag Zulhas Kembali Usulkan Kerja Sama Dagang Indonesia-GCC
komentar
beritaTerbaru