Pemkab Inhil Mendukung Program POLIRAN (Polisi Peduli Pengangguran)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap mendukung program POLIRAN atau Polisi Peduli Pengangguran, u
Advertorial
JAKARTA (Pesisirnews.com) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga:
Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Baca Juga:
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
[br]
Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. (PNC/ANTARA)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap mendukung program POLIRAN atau Polisi Peduli Pengangguran, u
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menyambut Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Simson Zet Rin
Advertorial
TEMBILAHAN Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja k
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Perkuat sinergi bidang kemaritiman, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, sambut kunjungan kerja Komandan Pan
Advertorial
PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran
Artikel
SIAK Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pihak ke
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman,secara resmi meresmikan pelayanan Catheterization Laboratory (Cath Lab) sekaligus membuka pela
Berita
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Lebih dari 130.000 hektare (ha) luas hutan mangrove terbentang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bukan han
Advertorial
BENGKALIS Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., menghadiri Deklarasi Rupat Utara Be
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke98 yang berlangsung di Lapangan
Advertorial