Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Beasiswa LPDP Dibuka Februari 2022, Simak Syarat dan Batas Usia Penerima

Haikal - Selasa, 14 Desember 2021 15:57 WIB
996 view
Beasiswa LPDP Dibuka Februari 2022, Simak Syarat dan Batas Usia Penerima
Kegiatan LPDP kementerian keuangan @2020.
JAKARTA,PESISIRNEWS.COM- Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Beasiswa LPDP) banyak menarik minat masuarakat yang ingin menimba ilmu di Luar Negeri, jalur ini banyak dipilih sebab memberikan fasilitas yang mampuni bagi penerima mamfaatnya.
Direktur LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, pendaftaran beasiswa LPDP akan digelar sebanyak dua kali tahun depan. Tahap pertama akan dibuka Februari dan tahap kedua akan dibuka pada Juli.
"Pendaftaran dua kali, sekitar bulan februari dan juli, ujar andin selasa (14/12).
Mengutip lamanlpdp.kemenkeu.go.id. pemerintah menetapkan batasan usia untuk menerima beasiswa reguler ini.
Pertama, memenuhi ketentuan batas usia pendaftaran pada 31 desember ditahun pendaftaran yaitu pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 tahun.
Kemudian pendaftaran jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 tahun pada periode yang sama. Pendaftaran diwajibkan mengunggah dokumen indeks prestasi komulatif (IPK) dengan ketentuan magister wajib memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya, sekurang kurang nya 3.00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
Pendaftaran jenjang doktor wajib memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang kurang nya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
Khusus untuk pendaftaran jenjang Doktor dari program magister penelitian tampa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal. Bagi lulusan luar negeri. Wajib melampirkan hasil konversi IPK yang dikomversi.
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler. Tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan diperguruan tinggi induk, kelas international khusus tujuan dalam negeri. jelas yang diselenggarakan dilebih dari 1 negara perguruan tinggi, kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP(mdk).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadis Diskominfo Pers Inhil Trio Beni Putra Raih Program Doktor di Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Kardinal Vatikan dan 2 Orang Tokoh Lainnya Diberi Gelar Doktor HC oleh UIN Yogya
Dosen Inhil yang Cantik dan Masih Muda Ini Raih Beasiswa Program Doktor dari MUI-BAZNAS Pusat
komentar
beritaTerbaru