Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Kini untuk Daerah PPKM Level 3 dan 2 Bioskop Boleh Dibuka, Simak Ketentuannya

- Rabu, 15 September 2021 11:04 WIB
891 view
Kini untuk Daerah PPKM Level 3 dan 2 Bioskop Boleh Dibuka, Simak Ketentuannya
Ilustrasi: Pemerintah membolehkan bioskop di wilayah PPKM Level 3 dan 2 untuk buka dengan prokes ketat. (Foto: Antara)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah membuat sejumlah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat, salah satunya memperbolehkan bioskop buka di daerah PPKM Level 3 dan Level 2.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop. Di antaranya masalah kapasitas maksimal dan larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun.

“Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Dia mengatakan bahwa sebagaimana sektor lain operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi.

[br]

Baca Juga:

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa membaiknya kasus covid-19 di tanah air membuat adanya beberapa penyesuaian aktivitas dalam pelaksanaan PPKM.

Salah satunya adalah diperbolehkannya bioskop buka di daerah level 2 dan 3.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2 . Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi serta protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut. (PNC/iNews)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Maskapai Citilink Gratiskan Biaya PCR dan Tes Antigen di 19 Kota, Simak Ketentuannya
komentar
beritaTerbaru