Senin, 07 September 2026 WIB

Ini Prosedur Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah yang akan Cair Juli hingga September 2021

- Kamis, 29 Juli 2021 10:14 WIB
709 view
Ini Prosedur Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah yang akan Cair Juli hingga September 2021
Ilustrasi KTP untuk mengecek penerima bantuan Rp1,2 juta BPUM. (Foto: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah terus menggelontorkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4. Bantuan yang diberikan itu mulai dariuang tunai, beras, hingga diskon token listrik.

Ada banyak program pemerintah untuk bansos uang tunai. Ada Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), bansos tunai Pemda, program Prakerja, BLT Dana Desa hingga bantuan untuk UMKM.

Pemerintah akan mengirim langsung bantuan uang itu ke masing-masing rekening penerima.

Baca Juga:

Untuk memastikan diri menerima bantuan tersebut, masyarakat dapat mengecek menggunakan nomor KTP cukup lewat handphone atau ponsel.

Ini juga termasuk bantuan Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha pelaku kecil atau UMKM. Bantuan ini sering dikenal sebagai BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga:

Pedagang sayur keliling, pemilik warung makan kecil, hingga pengrajin rumahan dapat menerima bantuan modal usaha ini.

Seperti diketahui, selama PPKM Level 4, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

[br]

BPUM akan cair dalam 3 tahap mulai Juli 2021 ini dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

Hingga akhir Juli 2021, pemerintah akan menyalurkan bantuan pada 1,5 juta pelaku usaha mikro. Lalu, bantuan ini akan kembali cair untuk sejuta pelaku usaha lainnya.

Terakhir, pemerintah akan mencairkan bantuan Rp1,2 juta untuk 500 ribu pelaku usaha mikro lain.

Cek Bantuan BPUM:

1. Bank BRI

- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Lalu masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Bank BNI

- Buka laman http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian pilih "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

[br]

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Panduan Pencairan Bantuan UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

[br]

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung. (PNC/kompas.tv)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Data 5 Provinsi Kasus Covid 19 Tertinggi
Brunei Darussalam Negara kaya,Berapa Gaji WNI Yang Bekerja Disana?
Kisah Kematian Musso,Nasib Tragis Pengkhianat Negara
Partai Gerindra Akan Majukan Prabowo Pada Pilihan Presiden 2024
Kisah Inspiratife Pemuda Putus Sekolah Lepas Jerat Utang dan jadi Orang Kaya Berkat Dagang Online
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penanggulangan Covid-19
komentar
beritaTerbaru