Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
JAKARTA, Pesisirnews.com - Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, sebaiknya mempersiapkan segala keperluan administratif pernikahan sejak jauh hari. Karena dibutuhkan persyaratan dan dokumen yang cukup banyak yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan.
Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, syarat nikah adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Baca Juga:
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita:
Baca Juga:
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
· Surat keterangan untuk nikah (model N1)
· Surat keterangan asal-usul (model N2)
· Surat persetujuan mempelai (model N3)
· Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
· Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
· Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
· Fotocopy KTP
· Akta kelahiran
· Kartu keluarga
· Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
· Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
· Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
· Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
· Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
· Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
· Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
[br]
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
· Surat keterangan untuk nikah (model N1)
· Surat keterangan asal-usul (model N2)
· Surat persetujuan mempelai (model N3)
· Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
· Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
· Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
· Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
· Fotocopy KTP
· Fotocopy akta kelahiran
· Fotocopy kartu keluarga
· Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
· Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
· Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
· Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
· Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
[br]
Prosedur dan alur menikah
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, saat ini beberapa KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.
Sumber: (kompas.com)
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim