Selasa, 21 April 2026 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Laporan UU ITE Harus Korban,Yang Diwakilkan Tidak Akan Diproses.

Pelaku UU ITE tak Perlu Ditahan,Kecuali Menimbulkan Konflik Horizontal
- Rabu, 17 Februari 2021 14:16 WIB
745 view
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Laporan UU ITE Harus Korban,Yang Diwakilkan Tidak Akan Diproses.

PESISIRNEWS.COM - Tentang kasus yang dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuat surat telegram(TR)
Menurutnya nanti, laporan tersebut harus dilakukan oleh korbannya langsung. Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.
“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut dia, hal itu untuk menghindari, jangan sampai masyarakat main saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE. Makanya, hal-hal seperti ini perlu diperbaiki kedepannya.
“Ini supaya tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan,” ujarnya.[adsense]
Kemudian, Sigit mengingatkan jajaran agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang memang tidak menimbulkan konflik horizontal. Akan tetapi, kata dia, sebaiknya dilakukan proses mediasi.[br]
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Untuk hal lain sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik,” jelas dia.
Kecuali, kata dia, jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal. Harus dilakukan proses hukum seperti kasus ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai yang dilakukan Ambroncius Nababan.[adsense]
“Misalkan, isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata dia.

Viva.co.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas
Menteri BUMN Erick Thohir Copot Jabatan Direktur Penunjang Bisnis Pertamina
10 Langkah Ini akan Membuat Wanita Menjadi Super Hebat di Ranjang
Ribuan Kades se-Indonesia Berunjuk Rasa di DPR, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun
Pengamat: Kepuasan Masyarakat yang Tinggi atas Kinerja Presiden Tak Berarti Jabatan Diperpanjang
KPK: Rp 5,3 Miliar Diraup Bupati Bangkalan dari Tarif Lelang Jabatan, 5 Pejabat Ikut Terlibat
komentar
beritaTerbaru