Jumat, 13 September 2024 WIB

Sebagian Isi dan Pasal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Dianggap Kontroversial

- Sabtu, 14 November 2020 18:42 WIB
425 view
Sebagian Isi dan Pasal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Dianggap Kontroversial
Ilustrasi: (pixabay.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

RUULarangan Minuman Beralkohol ini sebelumnya diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

Baca Juga:

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Berbagai reaksi muncul atas usulan ini.

Baca Juga:

Dilansir kompas.com dari dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Bagaimana sebenarnya isi dari RUU ini? Apa saja pasal yang menjadi sorotan?

[br]

Berikut bahasan singkat sebagian isi dari RUU ini:

Alkohol

Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanolyang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenisminuman beralkohol.

1.Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),

2.Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),

3.Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

[br]

Produsen dan penjual terancam pidana

Produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golonganB, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkoholcampuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

[br]

Pengonsumsi terancam pidana

Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol juga terancam sanksi pidana.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

[br]

Pengecualian

Namun demikian pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

· Kepentingan adat

· Ritual keagamaan

· Wisatawan

· Farmasi

· Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: (kompas.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Indragiri Hilir Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna APBD 2025
Ini Nama Nama Anggota DPRD Provinsi Riau Yang Baru Dilantik Periode 2024-2029
Rezeki Nomplok, Bermodal 78 Suara Udin Irchamna Dilantik Jadi Anggota DPRD Kab Ponorogo
PPATK:Judi Online Dilingkungan DPR dan DPRD 63 Ribu Transaksi ,Perputaran Uang Ratusan Miliar
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
Pertengahan Ramadhan Jelang Idulfitri 1444 H, DPRD Inhil Taja Paripurna ke-4 Tahun 2023
komentar
beritaTerbaru