Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pembiayaan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah. Hal ini dijelaskan Wiku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,†ucap wiku dikutip sindonews.com, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:
[br]
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020, juga diatur rincian pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19, meliputi:
Baca Juga:
1. Administrasi pelayanan;
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
5. Pemakaian ventilator;
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. Bahan medis habis pakai;
8. Obat-obatan;
9. Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. Ambulans rujukan;
11. Pemulasaraan jenazah; dan
12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) terus
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel