Kamis, 24 September 2026 WIB

Ini Rincian Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah

- Minggu, 04 Oktober 2020 11:43 WIB
784 view
Ini Rincian Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah
Ilustrasi: (Kredit Foto via news.cgtn.com) 

JAKARTA, Pesisirnews.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pembiayaan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah. Hal ini dijelaskan Wiku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” ucap wiku dikutip sindonews.com, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga:

[br]

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020, juga diatur rincian pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19, meliputi:

Baca Juga:

1. Administrasi pelayanan;

2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);

3. Jasa dokter;

4. Tindakan di ruangan;

5. Pemakaian ventilator;

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);

7. Bahan medis habis pakai;

8. Obat-obatan;

9. Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;

10. Ambulans rujukan;

11. Pemulasaraan jenazah; dan

12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.


Sumber: sindonews.com

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemanfaatan Aplikasi e-SAKIP Smart dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan
Heboh Di Di Medsos Biaya Melahirkan Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara
THR 2023 akan Cair H-10 Idulfitri, MenPAN-RB Harap Ini Tingkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah
Utang Pemerintah Mengalami Kenaikan Mencapai Rp 7.754,9 Triliun per Januari 2023
Biaya Haji 2023: Rata-rata Bipih Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Tambah
Kadinkes Inhil akan Tindaklanjuti Kasus Keributan yang Terjadi di Puskesmas Tembilahan Hulu
komentar
beritaTerbaru