Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Selain PNS dan Kalangan Pendidikan, Masyarakat bisa Dapatkan Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu

- Sabtu, 05 September 2020 10:25 WIB
1.314 view
Selain PNS dan Kalangan Pendidikan, Masyarakat bisa Dapatkan Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu
Ilustrasi : (Kredit Foto via varlin.com)


JAKARTA, Pesisirnews.com - Beberapa waktu lalu pemerintah merilis pengumuman mengenai pemberian bantuan pulsa kepada PNS, siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Baca juga :

Baca Juga:

•Asyiiikk, Tahun Depan PNS Bakal dapat Bantuan Pembelian Pulsa

•Kabar Gembira, Ini Rincian Bantuan Pulsa Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen dari Pemerintah

Baca Juga:

Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Melalui keputusan itu, pemerintah resmi memberikan tunjangan biaya pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, dan masyarakat.

Besaran pulsa yang diberikan kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk PNS. Sedangkan kepada mahasiswa dan masyarakat dialokasikan pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020.

[br]

Pemberian biaya pulsa untuk mahasiswa dan masyarakat ini tertuang dalam poin ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.

"Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud," jelasnya.


Sumber : (finance.detik.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ganyang 'Setan Korup', Aliansi Mahasiswa Sumut Kepung KEJATI Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Di Daerah Hingga Skandal Jampidsus
Bupati Inhil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Wujudkan Sinergi Lintas Instansi Ringankan Beban Warga
Polsek Kemuning Salurkan Sembako kepada Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Gerak Cepat dan Penuh Empati, Bupati H. Herman Instruksikan Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran Concong dan Puting Beliung Tanjung Lajau
Puluhan Guru Bantu Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Adukan Nasibnya ke DPRD Inhil
Bupati Indragiri Hilir Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
komentar
beritaTerbaru