Senin, 17 Agustus 2026 WIB

PNS Wanita Bersuami Lebih dari Satu Tuai Sorotan, apa Sanksinya?

- Senin, 31 Agustus 2020 11:17 WIB
1.695 view
PNS Wanita Bersuami Lebih dari Satu Tuai Sorotan, apa Sanksinya?
Ilustrasi : (Kredit Gambar via infocpns-blogger)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkejut dengan adanya laporan terkait aparatur sipil negara (ASN / PNS) yang melakukan poliandri (wanita memiliki suami lebih dari satu).

Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan PNS adalah hal baru. "Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo, Jumat (28/8/2020).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara mengenai hal ini.

Baca Juga:

Kepala Biro Humas, Hukum, Dan Kerja Sama BKN, Paryono, menilai ASN yang melakukan poliandri bisa dikenai sanksi. Sanksi paling berat adalah berupa pemecatan.

"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar," kata Paryono dikutip Detik, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga:

“Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian,” jelasnya lagi.

[br]

Praktik poliandri dikatakan Paryono, menabrak ketentuan perundang-undangan.

"Dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dijadikan rujukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 tentang dan PP nomor 45 1990 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu orang suami,” ungkap Paryono.

Selain itu, perkawinan dikatakan sah jika sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami," sambungnya.

Pada pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya mendapat izin dari istri pertama dan pimpinan lembaga tempatnya bekerja.

Namun pada praktiknya banyak yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Adapun sanksi untuk pelanggaran ini bisa berupa mutasi atau penurunan golongan.


Sumber : (wowkeren.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Bupati Herman Tegaskan Disiplin ASN Harus Berbuah Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Komisi II DPR RI Soroti Langka Sejumlah Pemda Potong Gaji ASN 30% Untuk PPPK
Komisi II DPR RI Menyoroti Tajam Langka Pemda, Gaji ASN Dipotong 30% Untuk PPPK
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera 'Segel' Kantor PLN Pusat
Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
komentar
beritaTerbaru