Minggu, 14 Juni 2026 WIB
Atas Intruksi WN Malaysia

2 Terduga Pelaku Trafficking Diciduk Polisi

- Senin, 09 Maret 2015 18:03 WIB
669 view
2 Terduga Pelaku Trafficking Diciduk Polisi
ilustrasi
PESISIRNEWS.com - Bareskrim Polri, Minggu (8/4/2015) kemarin, menciduk dua orang diduga pelaku otak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Trafficking. Keduanya ditangkap setelah diduga menjual 12 WNI atas instruksi warga negara Malaysia

"Kronologis kejadian tindak pidana perdagangan orang korban atas nama Subandi dan kawan-kawan direkrut di Daerah Ngawi, Jawa Timur pada bulan Desember 2014," kata Kanit 4 (trafficking) Subdit 3 Direktorat Pidana Umum, Bareskrim Polri, AKBP. Arie Dharmanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/4/2015).

Arie mengatakan tersangka yang beridentitas Budi Isnandar alias Budi dan Purwanto diringkus di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (8/3/2015). Menurut Arie pelaku menjanjikan kepada korban akan dipekerjakan di Republik Fiji dengan gaji 8 Dolar per hari.

"Korban dijanjikan kerja ke Republik Fiji untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, opertor ekskavator, tukang dengan gaji 8 Dolar Fiji," kata Arie.

Arie menjelaskan para korban diberangkatkan ke Republik Fiji melalui jalur Bandara Juanda menuju Pontianak pada 23 Januari 2015. Sebelum tiba di Jepang para korban ditampung lebih dulu di Malaysia selama 12 hari.

"Pada tanggal 4 Februari masuk ke Malaysia melalui Entikong dilanjutkan ke Bandara Kucing, Serawak ke Kuala Lumpur. Pada tanggal 6 Januari diterbangkan ke Fiji dengan transit di Hong Kong," ujarnya.

Namun kepergiannya tersebut para korban diketahui tidak dibekali visa kerja, perjanjian kerja, asuransi dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Setelah tiba di Fiji, para korban dipekerjakan sebagai kuli dengan gaji 4 Dolar Fiji.

"Korban ditangkap oleh imigrasi Fiji dan diserahkan ke KBRI Fiji di Suva. Korban dipulangkan ke Indonesia dan melapor ke Bareskrim pada tanggal 4 Maret," tukasnya.

Masih menurutnya, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri. Kepada penyidik keduanya mengakui telah mengirim korban ke Fiji tanpa visa kerja dan lainnya. Selanjutnya penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan adanya tersangka lain.

"Kedua tersangka juga tak memiliki izin sama sekali untuk pengiriman tenaga kerja. Dalam hal melakukan kegiatan dimaksud para tersangka bekerja dengan WN Malaysia yang bernama Muas Abdullah," pungkasnya. ***


Sumber:
Merdeka.com
Editor:
Nando

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
Siswi SMA Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Didalam Parit Kebun Karet
Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Biduan Nayunda Berbaju Hitam dan Lambaikan Tangan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
komentar
beritaTerbaru