Senin, 15 Juni 2026 WIB

Bocah Usia 6 dan 7 Tahun Dinikahkan, Polisi Tangkap Ayah Mereka

- Minggu, 07 Februari 2016 14:32 WIB
595 view
Bocah Usia 6 dan 7 Tahun Dinikahkan, Polisi Tangkap Ayah Mereka
Foto: Ilustrasi.
Pernikahan anak di bawah umur
PESISIRNEWS.COM, PAKISTAN - Dua bocah Pakistan, laki-laki dan perempuan, yang masing-masing berusia tujuh tahun serta enam tahun dinikahkan oleh orangtuanya.

Polisi pun menangkap enam orang yang dituduh telah mengatur pernikahan tersebut. Mereka adalah ayah kedua bocah, penghulu dan tiga saksi. Peristiwa ini terjadi di Provinsi Punjab pada Jum'at. Demikian dilaporkan polisi senior Saifullah Khan seperti dilansir AFP, Sabtu (6/2/2016).

Enam orang tersebut terancam hukuman enam bulan penjara dan denda 50 ribu rupee.

Namun menurut Kepala polisi Mehr Riaz Hussain, keenam tersangka membantah adanya pernikahan. Walau demikian petugas memiliki rekaman videonya.

Parlemen Pakistan bulan lalu mengajukan proposal untuk hukuman yang lebih berat atas kasus pernikahan dini. Keputusan Dewan Ideologi Islam Pakistan telah menyatakan bahwa pernikahan semacam itu bertentangan dengan hukum agama.

Proposal itu juga mendorong adanya hukuman berat hingga dua tahun penjara bagi pihak penyelenggara pernikahan anak-anak. Selain itu meningkatkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dari yang selama ini 16 tahun menjadi 18 tahun.

Hukum selama ini menetapkan usia menikah bagi perempuan di angka 16, dan 18 untuk pria


Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI

Sumber: tribunnews.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Gunakan Ahli Hipnotis Bongkar Pembunuhan Bocah dalam Kardus
komentar
beritaTerbaru