Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Pasangan di Dubai Ini Bercerai Hanya 15 Menit Usai Pernikahan

- Kamis, 24 Mei 2018 20:10 WIB
291 view
Pasangan di Dubai Ini Bercerai Hanya 15 Menit Usai Pernikahan
Kompas.com
Ilustrasi

Dubai, Pesisirnews.com - Sebuah pernikahan di Dubai, Uni Emirat Arab, hanya berlangsung selama 15 menit karena suami yang langsung menceraikan istrinya akibat kesalahpahaman dengan ayah mertua.

Melansir dari Gulf News, seorang pria yang baru saja menandatangani surat pernikahan langsung menceraikan istrinya 15 menit kemudian lantaran merasa direndahkan oleh ayah mertuanya.

Pria tersebut diyakini memiliki perjanjian dengan ayah pengantin perempuan untuk membayarkan mahar sebesar 100.000 dirham (sekitar Rp 386 juta) untuk pernikahan mereka.

Baca Juga:

Berdasarkan perjanjian tersebut pembayaran akan dibagi dua, yakni 50.000 dirham diserahkan saat tanda tangan surat pernikahan dan sisanya saat meninggalkan gedung pengadilan.

Proses pernikahan dan penandatanganan surat nikah berjalan lancar. Sang suami pun telah menyerahkan 50.000 dirham kepada ayah mempelai perempuan.

Baca Juga:

Kedua mempelai pun dinyatakan telah resmi menikah dan menjadi pasangan suami istri.

Setelahnya bersama keluarga dan rekan-rekan yang hadir dalam pernikahan, mereka meninggalkan gedung pengadilan agama.

Dalam perjalanan menuju pintu keluar, ayah mempelai perempuan menagih sisa uang seperti dalam kesepakatan awal. Namun pria tersebut meninggalkan uangnya di dalam mobilnya yang terparkir.

Pria itu berjanji akan segera menyerahkan sisa 50.000 dirham itu saat sampai di tempat parkir, namun sang ayah mertua menolak dan meminta pria tersebut menyuruh rekannya untuk mengambil uangnya dari dalam mobil.

Merasa tersinggung dengan sikap ayah mertuanya yang seolah tidak percaya kepadanya, pria itu lantas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menikahi putrinya.

"Pengantin pria merasa tersinggung dan direndahkan oleh ayah mertuanya," kata pengacara mempelai pria yang tak bersedia disebutkan namanya.

"Dia mengatakan kepada ayah pengantin perempuan tidak ingin menjadikan putrinya sebagai istri dan menceraikannya hanya dalam waktu kurang dari 15 menit setelah penandatanganan surat pernikahan," tambah pengacara itu.


Sumber Kompas.com 

SHARE:
beritaTerkait
Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial
Wakil Ketua II DPRD Inhil Asmadi SH Hadiri Tabliq Akbar Dalam Rangka Hari Santri 2026
Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan
Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
komentar
beritaTerbaru