Jumat, 12 Juni 2026 WIB

YLKI: Rokok Tanpa Peringatan Bergambar Langgar Hukum

- Rabu, 25 Juni 2014 08:06 WIB
266 view
YLKI: Rokok Tanpa Peringatan Bergambar Langgar Hukum
Mulai 24 Juni 2014, seluruh perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan pada kemasan produk terbaru, sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perusahaan rokok yang menunda mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok adalah merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"(Perusahaan) Rokok yang hingga deadline terakhir belum juga mencantumkan peringatan kesehatan bergambar itu berarti ilegal. Ada kemungkinan sejumlah perusahaan rokok coba-coba dengan hukum yang berlaku. Mereka ingin melihat penegakkan hukum di Indonesia kemudian beraksi," kata Tulus di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Tulus melihat bahwa belum semua bungkus rokok memuat peringatan bergambar padahal pemerintah lewat PP Tembakau No.109 tahun 2012 menetapkan tenggat waktu tanggal 24 Juni 2014 setelah memberikan tenggang waktu selama 18 bulan sebagai masa transisi.

"Jika perusahaan rokok tidak segera menaati PP itu berarti mereka sedang menentang hukum yang berlaku. Disinilah penegakkan hukum di Indonesia sedang diuji," kata Tulus.

Tulus kembali mengingatkan perusahaan rokok untuk segera mencantumkan lima buah peringatan kesehatan bergambar dalam produk yang mereka pasarkan.

"Jika tenggat waktu itu adalah hari ini, berarti besok bungkus rokok di pasaran harus sudah disertai dengan peringatan kesehatan bergambar," katanya.

Sementara itu, Koordinator Program Perlindungan Anak dari Bahaya Tembakau dari Komnas Perlindungan Anak Indah Permata mengatakan pihaknya baru menemukan sedikitnya enam merk rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. 

Menurut Indah jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan seluruh merk rokok yang diperkirakan ada dalam kisaran tiga ribu merk.

"Sesuai peraturan, bungkus rokok pada besok (Rabu, 25/6) harus disertai dengan peringatan kesehatan bergambar. Dari bungkus itu, sebanyak 40 persen bagian depan dan belakang bungkus rokok itu wajib menjadi ruang untuk peringatan kesehatan bergambar, tanpa boleh tertutupi apapun termasuk label cukai. Tapi hingga hari ini belum banyak merk yang menaati peraturan itu," katanya.

Senada dengan Indah, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Widyastuti Soerojo mengatakan tidak boleh ada alasan lagi bagi pabrik rokok menunda pemasangan peringatan kesehatan bergambar.

"Ada argumen dari perusahaan rokok jika mereka mengalami kendala teknis dalam proses pencantuman peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok. Mereka bilang butuh waktu lama untuk penyesuaian seperti harus membuat kemasan baru dan menghabiskan stok lama mereka."

"Faktanya, pemantauan Badan POM di beberapa outlet penjualan selama Januari-Juni 2010 menunjukkan industri rokok merubah kemasan dalam waktu singkat selama 1-3 bulan," katanya. (Ant/sh.c)

SHARE:
beritaTerkait
Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K
Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam
komentar
beritaTerbaru