Minggu, 14 Juni 2026 WIB

DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp 5 Juta Bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19

- Rabu, 06 Januari 2021 14:26 WIB
817 view
DKI Jakarta Berlakukan Denda  Rp 5 Juta Bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi: Vaksinasi Covid-19. (alo.rs)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Sehubungan dengan telah tersedianya vaksin Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai persiapan dalam rangkaian proses vaksinasi Covid-19 kepada semua masyarakat yang berhak menerimanya.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Baca Juga:

Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah mendatangkan penderitaan ini segera berakhir.

Baca Juga:

[br]

Pemprov. DKI Jakarta Kenakan Sanksi Denda bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.

Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJNews.

[br]

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp 5.000.000.

Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan, yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sumber: (pikiran-rakyat.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pencuri yang Meresahkan Nelayan Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek Tanah Merah
Pemimpin Pendendam dan Ambisi Kontrol Kekuasaan!!
Saat Mandi Di Sungai Seorang Warga Inhil Diterkam Buaya
Dua Jenderal di Sudan Berperang Jelang Idulfitri, Ratusan Warga Sipil Tewas, Ribuan Terluka
Ingin Pindah Kewarganegaraan? Simak 7 Negara yang Memberikan Kewarganegaraan Paling Cepat
Polisi Amankan Pocong yang Ganggu Warga di TPU Samaan, Kota Malang
komentar
beritaTerbaru