Rabu, 12 Agustus 2026 WIB

Gara Gara Puskesmas Tembilahan Kota dan Bu Camat,Yunus Di Izinkan Keluarga Untuk Berobat

- Rabu, 28 Agustus 2019 18:42 WIB
1.178 view
Gara Gara Puskesmas Tembilahan Kota dan Bu Camat,Yunus Di Izinkan  Keluarga Untuk Berobat
Tembilahan – Muhammad Yunus (2 tahun 6 bulan) pertama kali dirawat di Posyandu Pekan Arba tahun 2017 lalu, dengan berat badan yang kurang dari normal, sering batuk dan sesak nafas.

Saat itu yunus berumur 7 bulan (2017) telah mendapat perawatan dan pemantauan rutin oleh puskesmas Tembilahan Kota karena penyakit Bronkopneumoni berat atau infeksi yang menyebabkan peradangan paru-paru.

"Dampak dari penyakit dan faktor ekonomi menyebabkan kondisi berat badan menurun ke status gizi buruk," jelas Kepala Puskesmas (Kapus) Tembilahan Kota drg. Hj. Wahyu Winda, M.Si, Sabtu (24/8/2019).

Katanya melanjutkan, pasien sudah pernah dirujuk untuk dirawat di RSUD, tetapi keluarga minta pulang sebelum perawatan selesai.

"Bantuan makanan tambahan dari Dinas Kesehatan sudah rutin diberikan sejak tahun 2017 tapi berat badan naik turun karena penyakit yang diderita," tambahnya.

Tahun 2018 Muhammad Yunus pernah dirujuk kembalil oleh dokter Puskesmas, namun keluarga menolak lagi lantaran tidak mau anaknya dirawat karena alasan tidak ada yg menjaga.

"Tahun ini kita (Puskesmas Tembilahan Kota) bersama Bu Camat Tembilahan membujuk lagi untuk dirawat karena kondisi anak yang sesak nafas berat dan akhirnya keluarga mau anaknya dirawat," imbuh Kapus.

Hj. Wahyu Winda berharap keluarga yunus bisa bertahan di RS mengikuti prosedur perawatan di RSUD sesuai arahan dokter sehingga kondisi penyakit yunus bisa teratasi termasuk kondisi gizinya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kesbangpol Inhil Antar Rinawal Zuqni Izzan Ikuti Pusdiklat Paskibraka Provinsi Riau 2026
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru