Selasa, 10 Desember 2024 WIB

Parlemen Bangladesh Setujui RUU Pensiun untuk Semua Warga Negara

- Jumat, 27 Januari 2023 12:37 WIB
824 view
Parlemen Bangladesh Setujui RUU Pensiun untuk Semua Warga Negara
Parlemen Bangladesh. (Kredit via somoynews.tv)

DHAKA (Pesisirnews.com) - Parlemen Nasional Bangladesh pada Selasa (24/1) telah menyetujui sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan membawa semua warga negara dewasa dapat menerima pensiun di bawah sistem pensiun yang baru.

Melansir saluran berita Bangladesh, somoynews.tv, Jumat, Menteri Keuangan AHM Mustafa Kamal yang membawa RUU tersebut ke Parlemen telah mendapat persetujuan, di mana sebelumnya RUU dilakukan uji publik hingga diverifikasi dan dikirim ke panitia seleksi proposal amandemen.

Menurut undang-undang tersebut, semua warga negara Bangladesh dari usia 18 tahun atau lebih hingga usia 50 tahun dapat berpartisipasi dalam pensiun universal berdasarkan kartu identitas nasional (KTP).

Baca Juga:

Ketentuan ini juga dibuat untuk memungkinkan orang-orang yang berusia di atas lima puluh tahun dapat mengikuti skema pensiun dengan pertimbangan khusus.

Namun, untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan, peserta harus membayar iuran secara terus-menerus selama minimal 10 tahun setelah bergabung dengan skema pensiun publik.

Baca Juga:

Nantinya mereka akan mendapatkan pensiun seumur hidup dari usia yang dia capai setelah 10 tahun berkontribusi dalam membayar iuran. Sedangkan pekerja Bangladesh yang bekerja di luar negeri juga dapat berpartisipasi di dalamnya.

Jumlah besaran iuran yang harus dibayar calon peserta program pensiun ini belum ditentukan.Itu akan ditentukan oleh otoritas terkait setelah undang-undang disahkan. Peserta program pensiun dapat membayar iuran secara bulanan atau triwulanan dan ada juga opsi untuk berlangganan di muka dan dengan mencicil.

Menurut rancangan undang-undang itu, para peserta program pensiun akan mendapatkan pensiun bulanan jika dia terus menerus berkontribusi setidaknya selama 10 tahun.

Pensiun akan dibayarkan terhadap deposito bersama dengan akumulasi keuntungan di dana pensiun setelah peserta mencapi usia 60 tahun dan akan mendapatkan manfaat pensiun seumur hidup. Partisipasi dalam skema pensiun ini bersifat opsional sampai pemerintah mewajibkannya.

Menurut undang-undang tersebut, jika seseorang meninggal sebelum mencapai usia 75 tahun saat pensiun, ahli warisnya berhak atas pensiun bulanan untuk periode yang tersisa (hingga usia 75 tahun dari pensiunan asli).

Jika peserta program pensiun meninggal, setidaknya 10 tahun sebelum kontribusinya diberikan, jumlah yang disetorkan akan dikembalikan kepada ahli warisnya bersama dengan keuntungannya.

Apabila uang yang disimpan di dana pensiun perlu ditarik pada tahap apa pun, peserta program pensiun dapat menarik hingga 50 persen dari uang yang disimpan sebagai pinjaman jika dia mengajukan penarikan dana. Nantinya dana yang telah ditarik oleh peserta program pensiun itu harus dibayar kembali.

[br]

Bebas pajak

Keuntungan lain yang di dapat oleh peserta program pensiun yakni uang yang diterima dari pensiun akan bebas dari pajak penghasilan. Kontribusi yang dialokasikan untuk pensiun diperlakukan sebagai investasi dan memenuhi syarat untuk pengurangan pajak.

Menurut RUU itu, pemerintah dapat memberikan sebagian dari kontribusi bulanan ke dana pensiun sebagai hibah kepada warga negara di bawah batas pendapatan minimum atau dalam hal peserta program pensiun adalah orang miskin.

RUU tersebut memungkinkan organisasi publik, semi-publik, otonom atau swasta untuk berpartisipasi dalam sistem pensiun publik. Dalam hal ini, pihak berwenang akan menentukan bagian kontribusi pekerja dan organisasi.

Namun, sampai pemerintah memutuskan, orang-orang yang bekerja di pemerintahan dan semi-pemerintah atau organisasi otonom akan tetap berada di luar cakupan skema pensiun ini.

RUU tersebut memiliki ketentuan untuk pembentukan Otoritas Pensiun Nasional. Otoritas ini akan memiliki seorang ketua eksekutif dan empat anggota yang akan ditunjuk oleh pemerintah.

Rancangan undang-undang tersebut mengatur pembentukan Dewan Direksi yang beranggotakan 16 orang.

Ketuanya akan menjadi menteri keuangan. Selain itu, Gubernur Bank Bangladesh, Sekretaris Departemen Lembaga Keuangan, Sekretaris Departemen Keuangan, Ketua NBR, Sekretaris Kementerian Kesejahteraan Sosial, Sekretaris Kementerian Urusan Wanita dan Anak, Sekretaris Kementerian Kesejahteraan Asing, Sekretaris Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan, Sekretaris Departemen Pos dan Telekomunikasi, Sekretaris Kantor Perdana Menteri, Keamanan dan Ketua Komisi Pertukaran, Presiden FBCCI, Presiden Federasi Pengusaha, Presiden Kamar Dagang Wanita akan menjadi anggotanya. Sekretaris anggota dewan direksi akan menjadi ketua eksekutif otoritas. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR Terkait Pembatalan RUU EBET. Hapuskan Power Wheeling Dalam RUU EBET, Karena Lebih Besar Mudharat Dibanding Manfaatnya
PM Sheikh Hasina: Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Lewat Penguasaan Teknologi
Dandim 0314/Inhil Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti Pelepasan Dua Anggota Kodim 0314/Inhil
Maskapai Penerbangan Bangladesh Diretas, Hacker Minta Tebusan Rp 75,8 Miliar
CEO TikTok Jawab Tudingan Parlemen AS mengenai Bahaya TikTok bagi Kemanan Nasional
Kekurangan Dana, PBB akan Pangkas Bantuan Makanan bagi  Pengungsi Rohingya
komentar
beritaTerbaru