Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
RIYADH, Pesisirnews.com - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati baru terhadap seorang pemuda atas kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur setelah pengadilan yang lebih tinggi membatalkan keputusan sebelumnya.
Dikutip dari Reuters, Kamis (3/3/2022), keluarganya mengatakan putusan tersebut sebagai “pengadilan yang sangat tidak adil".
Abdullah al-Huwaiti ditangkap ketika dia berusia 14 tahun dan dijatuhi hukuman mati tiga tahun kemudian pada tahun 2019 atas tuduhan pembunuhan dan perampokan bersenjata.
Baca Juga:
Pengadilan kemudian membatalkan hukuman pada bulan November tetapi, di bawah hukum Saudi, pengadilan ulang biasa terjadi.
"Pengadilan Pidana di Tabuk (barat laut) menghukum anak di bawah umur Abdullah al-Huwaiti sebagai pembalasan," tulis ibunya Um Abdullah di Twitter setelah putusan hari Rabu kemarin.
Baca Juga:
"Setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan pertama karena pengakuan palsu, hari ini ia mengumumkan hukuman yang tidak adil seperti terakhir kali,†ungkap ibu Abdullah al-Huwaiti.
Kantor media pemerintah Saudi CIC tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Pihak berwenang Saudi pada tahun 2020 telah membatalkan hukuman mati untuk remaja dan mengatakan mereka akan menerapkan ini secara surut.
Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung kerajaan kemudian mengklarifikasi bahwa larangan hukuman mati hanya berlaku untuk kategori pelanggaran yang lebih rendah di bawah hukum Islam yang dikenal sebagai "ta'zeer."
[br]
Putusan hari Rabu terhadap Huwaiti termasuk dalam kategori "qisas", atau pembalasan, biasanya untuk pembunuhan, yang menurut hukum Islam memungkinkan keluarga korban untuk menuntut hukuman mati, kompensasi atau menawarkan pengampunan.
"Abdullah al-Howaiti sekarang telah dijatuhi hukuman mati tidak hanya sekali, tetapi dua kali, oleh pengadilan yang mengetahui bahwa dia berusia empat belas tahun ketika dia ditangkap dan disiksa," ungkap Maya Foa, direktur badan amal anti hukuman mati Reprieve dalam sebuah pernyataan.
"Bagaimana ini bisa terjadi ketika Arab Saudi telah mengklaim, begitu sering dan dengan lantang, untuk menghapuskan hukuman mati untuk anak-anak?" protesnya.
Huwaiti telah ditangkap bersama dengan lima orang lainnya dan Human Rights Watch and Reprieve mengatakan keenam terdakwa mengatakan kepada sidang pengadilan bahwa para interogator telah memaksa pengakuan mereka melalui penyiksaan atau ancaman.
Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah membantah tuduhan serupa tentang penggunaan penyiksaan kepada tersangka pelaku tindak pidana untuk membuat pengakuan. (PNC)
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim