Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
Kasus Karhutla,

Keputusan Hakim Bebaskan Petinggi PT NSP

- Kamis, 22 Januari 2015 17:44 WIB
791 view
Keputusan Hakim  Bebaskan Petinggi PT NSP
Sidang PT NSP di pengadilan negeri Bengkalis,kamis 22/01
BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaksanakan secara merathon majelis hakim PNĀ  Bengkalis menvonis bebas 2 terdakwa Petinggi PT National Sago Prima (NSP) Meranti masing masing Erwin General Manager Cabang dan Manajer Nowo Dwi Priono terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima desa Kepulauan Meranti (kamis 22/01).

Sidang dengan agenda putusan dipimpin oleh Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati itu digelar terbuka untuk umum, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang serta Penasehat Hukum terdakwa PT NSP dipimpin oleh Oce Kaligis.


"Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan, terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono atas seluruh dakwaan penuntut umum, serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya,"ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bengkalis itu jauh dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Manager PT NSP Nowo Dwi Priono 1,5 tahun penjara serta General Manager Cabang PT NSP Erwin 6 tahun penjara.PT NSP Hanya Didenda Rp 2 Miliar

Sementara itu, Terhadap terdakwa PT National Sago Prima (NSP) yang diwakili oleh Direktur Utama Eris Ariaman di vonis bersalah atas kelalaian dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp 2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun,"ucap Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak dalam persidangan.

Vonis terhadap PT NSP itu, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp 5 miliar dengan denda tambahan Rp 1 triliun lebih.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir- pikir.(yee)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Pj Bupati Inhil Tinjau Progres Pekerjaan Semenisasi Bersama Kadis Perkim
Kadis Diskominfo Pers Inhil Trio Beni Putra Raih Program Doktor di Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan
Wapres Berharap Makin Banyak Perusahaan yang Jadi Agen Perubahan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru