Rohil, Pesisirnews.com - Polsek Bangko Pusako mengungkap dua pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku Boby (42) warga dusun antara RT 02 RW 07 Kepenghuluan Bangko Sempurna dan Udin Bakso (44) warga jalan lintas riau-sumut, Dusun wonosari Km 9 RT 09 RW 01 Bangko Jaya.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP No.80 /IX/2017/Riau/Res.Bangko Pusako 7 September 2017.
Baca Juga:
Berdasarkan data kepolisian, kronologis penangkapan berawal informasi diperoleh dari masyarakat yang bisa dipercayai, salah seorang bernama Udin Bakso dengan ciri telah diketahui, kerap melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dijalan lintas Riau-Sumut Jalan Wonosari.
Berkat informasi diperolehi Kanit Reskrim Bangko Pusako Ipda Romi, melaporkan keatasnya. Kemudian Kapolsek Bangko Pusaki AKP Maitertika SH.MH, memerintah personil melakukan serangkaian penyelelidikan.
Baca Juga:
Sekira pukul 15.00 wib Anggota mengetahui keberadaan pelaku, Tim opsnal Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangakap diruang bagian dapur rumahnya.
Saat melakukan pemeriksaan Udin Bakso, tiba-tiba datang Boby langsung dilakukan penangkapan dilakukan penyitaan, 1 unit sepeda motor beat warna merah BM 6465 WR, 1 plastik warna hijau dalam dompet berisikan alat hisap,1 Sendok pipet,1 buah kertas penjepit sabu-sabu, 6 buah plastik ukuran besar, 4 plastik ukuran kecil, 2 buah plastik klip merah.
Selain itu, 1 amplop air mail berisi 8 paket siap edar, 1 plastik klip lish merah berisi 7 paket siap edar, dan 1 skop dari kertas.
Sedangkan dari tangan udin Bakso diamankan, uang Rp 150.000, 1 alat hisap sabu, 4 plastik bening, dan 2 Buah paket lis merah.
Demikian dipaparkan Kapolres Rohil, AKBP Henry Posma Lubis,Sik.MH melalui Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat 8/9/2017 Banjar XII Tanah Putih
"Dari hasil penangkapan, tersangka dan Barang bukti dibawa kepolsek Bangko pusako guna proses penyelidikan lebih lanjut "ungkap Yusran Chery.(rd/sn).