Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Pelaku Curat di Pangkalpinang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

- Jumat, 08 September 2017 06:42 WIB
255 view
Pelaku Curat di Pangkalpinang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Ilustrasi/Internet
Pangkalpinang, Pesisirnews.com - Jajaran Satuan Tugas Curat, Curas dan Curannmor (3C) Kepolisian Resort Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Syahroni alias Roni, pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko Alferd Siregar, Rabu, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-20/III/2017/SPKT/Polsek Taman Sari tanggal 31 Maret 2017 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," katanya.

Modus tersangka adalah dengan cara masuk ke dalam rumah, kemudian memasukkan tangannya melalui kaca nako dan membuka pintu yang saat itu kuncinya tergantung di pintu. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga korban Abdul Sukur.

"Adapun barang barang-berharga yang dicuri pelaku berupa satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu buah tas slempang yang berisikan uang Rp300 ribu," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku dibantu satu orang rekannya yakni Amirudin yang saat ini sudah dipidanakan dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu.

"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya. (rd/aal)

SHARE:
beritaTerkait
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru