Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Pelaku Curat di Pangkalpinang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

- Jumat, 08 September 2017 06:42 WIB
242 view
Pelaku Curat di Pangkalpinang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Ilustrasi/Internet
Pangkalpinang, Pesisirnews.com - Jajaran Satuan Tugas Curat, Curas dan Curannmor (3C) Kepolisian Resort Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Syahroni alias Roni, pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko Alferd Siregar, Rabu, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-20/III/2017/SPKT/Polsek Taman Sari tanggal 31 Maret 2017 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," katanya.

Modus tersangka adalah dengan cara masuk ke dalam rumah, kemudian memasukkan tangannya melalui kaca nako dan membuka pintu yang saat itu kuncinya tergantung di pintu. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga korban Abdul Sukur.

"Adapun barang barang-berharga yang dicuri pelaku berupa satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu buah tas slempang yang berisikan uang Rp300 ribu," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku dibantu satu orang rekannya yakni Amirudin yang saat ini sudah dipidanakan dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu.

"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya. (rd/aal)

SHARE:
beritaTerkait
Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran
Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
komentar
beritaTerbaru