Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Kejam, Bocah 7 Tahun Diperkosa Lalu Dibunuh, Mayat Ditanam di Lumpur

- Minggu, 20 Agustus 2017 08:50 WIB
1.194 view
Kejam, Bocah 7 Tahun Diperkosa Lalu Dibunuh, Mayat Ditanam di Lumpur
Internet

Pesisirnews.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, menuntut hukuman mati kepada Ronald pelaku utama dugaan pemerkosaan dan pembunuhan bocah tujuh tahun KM. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Mudhor mengatakan kasus kekerasan terhadap bocah KM sangat tragis dimana korban diperkosa kemudian dicekik leher hingga tewas dan ditanam di lumpur.

"Hal ini tentunya menjadi alasan pemberatan yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pelaku utama kasus tersebut pidana hukuman mati," ujar dia, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).

Ia menjelaskan, ada dua pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini yakni Ronald dan Lewi dan tuntutan kedua pelaku berbeda sesuai dengan peranan masing-masing. Dikatakan, Ronald berperan utama dalam kasus pembunuhan sadis ini dituntut pidana hukuman mati. Sedangkan rekannya Lewi dituntut pidana hukuman seumur hidup.

Baca Juga:

Menurut dia, tuntutan hukum terhadap kedua terdakwa tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu, pemberatan hukuman ini juga karena kedua terdakwa di persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menyangkal perbuatannya.

"Tuntutan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim pekan depan dan diharapkan majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan Kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga:

Sumber Merdeka.com

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru