Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Oknum Anggota Polisi Berpangkat Briptu di Meranti Diringkus Petugas Dengan BB 1,5 kg Shabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

- Selasa, 15 Agustus 2017 12:24 WIB
935 view
Oknum Anggota Polisi Berpangkat Briptu di Meranti Diringkus Petugas Dengan BB 1,5 kg Shabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Tersangka saat diamakan petugas

Kepulauan Meranti, Pesisirnews.com - Seorang anggota kepolisian berpangkat Briptu di Kepulauan Meranti, diamankan petugas terkait kepemilikan shabu-shabu seberat 1,5 kg dan ratusan butir Pil ekstasi dan Happy Five, Senin (14/8/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Anggota kepolisian berinisial TH (30) itu diringkus rekan seprofesinya saat akan keluar dari Wisma Holiday, yang diduga akan mengambil sejumlah narkotika di Wisma itu. 

"Pada saat ditangkap terjadi adu mulut dan melakukan perlawanan, pada saat terjadi keributan didengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada disalah satu kamar di lantai 2 wisma tersebut," beber Kapolres Kep Meranti melalui pers rilis nya.

Baca Juga:

Dimana keberadaan anggota TNI disana dari keterangan, juga melakukan pengintaian terhadap tersangka TH.

"Melihat terjadi keributan dibawah antara tersangka dengan personil Satresnarkoba, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yg diduga ada Narkobanya dan dikamar tsbt ditemukan 1,5 kg Shabu-shabu dan 500 butir X-tacy serta 500 butir pil Happy Five akan tetapi tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong," terang Kapolres.

Baca Juga:

Narkoba tersebut diduga akan diambil oleh briptu TH, karena hasil keterangan pegawai Wisma, tersangka sudah bolak balik ke wisma tersebut dan dikuatkan dengan bukti SMS yang ada di HP tersangka.

Selanjutnya pada pkl 20.00 WIB dilakukan pengembangan, bertempat di kontrakan Briptu TH, di Jalan Alah Air Kelurahan Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Penggeledahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Res Kep. Meranti dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kep. Meranti AKP Ali Azar dan disaksikan oleh istri tersangka serta RT.

"Hasik penggeledahan ditemukan 4 bungkus paket sedang Shabu-shabu, seberat 10 gram, 1 Buah Kaca Pirek sisa pakai sabu, 1 buah pipet sisa pakai sabu dan 1 Bungkus Plastik klip," terangnya.

Saat ini dikatakannya, tersangka dan barang bukti telah dinamakan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Briptu TH juga terlibat dalam sejumlah kasus, diantaranya Curanmor, penipuan dan penggelapa uang serta 3 kali positif mengunakan shabu-shabu yang telah dipidana.(rd/rilis).  

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru