Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
Korupsi

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar

- Senin, 14 Agustus 2017 20:50 WIB
380 view
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar
Ilustrasi

Kampar, Pesisirnews.com - Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Pekanbaru terhadap Yusman, Bendahara Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar, tak membuat jaksa penuntut menerima hasil putusan majelis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan pada sidang putusan beberapa hari lalu itu. Jaksa penuntut kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

"Setelah menyatakan banding, kemarin jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menyerahkan permohonan bading kepada kita," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada riauterkini.com, Senin (14/8/17) sore.

Baca Juga:

Dikatakan Deni, kendati dalam amar putusan majelis hakim Yusman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran rutin di Dinas Cipta Karya, dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta terbukti melanggaran Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana datur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Namun putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1, 2 miliar atau subsider 3 tahun," terang Deni.

Baca Juga:

Seperti diketahui, Yusman (54) dihadirkan kepersidangan atas tindak pidana korupsi dana belanja rutin di Dinas Cipta Karya.

Dimana perbuatan terdakwa ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III. 

Dari laporan tersebut, dilakukan perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Saat pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman sebesar Rp 1,4 miliar. Banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakannya.*(rtc/AM)

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru