Bupati Herman Buka Santri Expo 2026, Dorong Santri Cinta Tanah Air dan Berkontribusi untuk Daerah
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
Kampar, Pesisirnews.com - Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Pekanbaru terhadap Yusman, Bendahara Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar, tak membuat jaksa penuntut menerima hasil putusan majelis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan pada sidang putusan beberapa hari lalu itu. Jaksa penuntut kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
"Setelah menyatakan banding, kemarin jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menyerahkan permohonan bading kepada kita," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada riauterkini.com, Senin (14/8/17) sore.
Baca Juga:
Dikatakan Deni, kendati dalam amar putusan majelis hakim Yusman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran rutin di Dinas Cipta Karya, dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta terbukti melanggaran Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana datur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Namun putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1, 2 miliar atau subsider 3 tahun," terang Deni.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Yusman (54) dihadirkan kepersidangan atas tindak pidana korupsi dana belanja rutin di Dinas Cipta Karya.
Dimana perbuatan terdakwa ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.
Dari laporan tersebut, dilakukan perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Saat pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman sebesar Rp 1,4 miliar. Banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakannya.*(rtc/AM)
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel