Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Mengenaskan! Ini Alasan Pelaku Bakar Zoya Hidup-hidup

- Rabu, 09 Agustus 2017 19:06 WIB
2.911 view
Mengenaskan! Ini Alasan Pelaku Bakar Zoya Hidup-hidup

Jakarta,Polisi memastikan, tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup tukang servis ampli M Alzahra alias Zoya di Bekasi akan terus bertambah.

Hal itu didasarkan atas keterangan dan kesaksian sejumlah saksi dan hasil interogasi tersangka yang sudah ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8) menyebut, kini tersangka yang sudah diamankan berjumlah lima orang.

Baca Juga:

Tiga tersangka baru yang diringkus adalah AL, KR, dan ST. Sebelumnya, polisi sudah menjerat menetapkan SD dan MA sebagai tersangka.

"Dari beberapa keterangan tersangka dan saksi, masih ada nama-nama yang muncul yang harus dikejar dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Baca Juga:

Asep menuturkan, dari lima pelaku yang sudah diamankan itu, SD adalah pelaku yang memiliki peran paling menonjol.

Pasalnya, SD adalah yang membeli bensin, menyiramkan lantas membakar Zoya.

"SD perannya membeli bensin, menyiram dan membakar korban," jelasnya

SD, lanjut Asep, tega membakar Joya karena tersulut emosinya akibat mendengar ada maling yang mencuri ampli masjid.

Tanpa pikir panjang, ia pun langsung membeli bensin, menyiram lalu menyulut api yang membakar hidup-hidup Joya di pinggir jalan.

"SD tersulut emosinya sehingga lupa bertindak kejam terhadap korban," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran tukang servis ampli yang diduga mencuri ampli di sebuah musala, M Alzahra alias Zoya.

Dengan begitu, polisi kini total sudah menetapkan lima orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara.

(sumber pojoksatu)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru