Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pengedar Narkoba.

- Rabu, 05 Juli 2017 11:01 WIB
294 view
Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pengedar Narkoba.
Indragiri Hili,rPolres Indragiri Hilir Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Samudra Parit Bina Tani Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Selasa (4/7/17) sekira pukul 16.30 WIB. pelaku sempat berusaha akan menembak petugas, untungl berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yang melakukan penangkapan saat itu. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH menjelaskan kronologis kejadian penangkapan pelaku, berawal dari informasi yang diperoleh anggota Opsnal Sat Narkoba pada hari Sabtu (1/7/17 sekira pukul 15.00 WIB bahwa di Parit Bina Tani Kel. Harapan Tani, Kecamatan Kempas sering terjadi transaksi narkoba dan diduga pelakunya sering membawa senjata api. 

Kasat Narkoba Polres Inhil memberikan arahan dan memerintahkan 3 orang anggot Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih awal. 

Setelah memperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa (4/7/17) sekira pukul 11.30 WIB, 8 orang anggota Opsnal Sat Narkoba berangkat dari Tembilahan menuju Parit Bina Tani, Kecamatan Kempas untuk memback up tim lidik yang sudah berada disekitar TKP. 

"Sekira pukul 16.30 WIB anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku tindak narkotika dan kepemilikan senpi rakitan tanpa izin yang berinisial KAH di depan teras rumahnya," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH, Rabu (5/7/17). 

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku membuang barang bukti narkotika, lalu melakukan perlawanan dengan cara mencabut senpi rakitan dari pinggang belakang dan dapat direbut salah seorang personil Sat Narkoba serta menahan tangan pelaku sehingga terjadi tembakan arah ke atas. 

Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat. 

"Ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Sampoerna warna merah yg berisikan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah kaca pirek, 2 unit HP merek Samsung warna hitam dan putih, 1 unit HP merek Oppo warna biru, uang tunai sebanyak Rp 9.000.000 diduga hasil transaksi narkoba, 1 pucuk senpi rakitan," jelas Bachtiar. 

Dan diamankan juga 1 buah kotak HP warna putih merk Oppo yang berisikan 1 unit timbangan digital merek HARVIC dan plastik putih bening, 2 buah gunting, 3 buah mancis, serta 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp 68.000. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil, guna penyidikan lebih lanjut.(zamri).

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru