KEPULAUAN MERANTI - Sat Res Narkoba
Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap
terlapor tindak pidana narkotika shabu di Jalan Pahlawan Kelurahan
Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penangkapan ini berlangsung dramatis, dimana kepolisian awalnya
menerima laporan adanya indikasi peredaran narkoba di wilayah tersebut
di salah satu rumah, maka kepolisian langsung mengepung rumah dan
mendobrak pintu rumah tersebut.
Hasilnya mengejutkan, duduk seorang pria inisial OK (21) diduga sedang
menunggu pembeli narkoba. Mengejutkan lagi, ternyata pelaku ini
merupakan mahasiswa, dia diringkus polisi tanpa ada perlawanan di
rumahnya, Ahad (30/4/2017) sekira pukul 23:00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk dikonfirmasi
datariau.com melalui Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Ali Azar
menjelaskan, bahwa penangkapan ini awalnya berdasarkan hasil informasi
masyarakat dan lidik anggota Sat Resnarkoba, bahwa di Jalan Pahlawan
akan ada transaksi narkotika diduga jenis shabu.
"Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba langsung
melakukan pengepungan sebuah rumah, pada saat mendobrak pintu rumah
didapati terlapor OK duduk sendirian diduga akan menunggu pembeli di
kursiĀ ruang tamu," terangnya menceritakan kronologis.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan di
kantong sebelah kanan jaketnya 1 bungkus plastik sedang yang berisi
narkotika jenis shabu.
"Kemudian di bawah tempat duduk terlapor ditemukan 3 paket narkotika
diduga jenis shabu, adapun berat ke-4 bungkus narkotika tersebut seberat
1,82 gram, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di
Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," paparnya.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti menambahkan, tersangka terancam
pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5
sampai 20 tahun penjara.