Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Bekuk Sindikat Narkotika Aceh, Bea Cukai Sita 29.427 Butir Pil Ekstasi

- Jumat, 28 April 2017 10:30 WIB
408 view
Bekuk Sindikat Narkotika Aceh, Bea Cukai Sita 29.427 Butir Pil Ekstasi
Sindonews.com
JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika pada Rabu 26 April 2017. Empat tersangka berinisial K, HP, AA, dan E, ditangkap beserta barang bukti 10.213 gram sabu-sabu dan 29.427 butir pil ekstasi.

Penindakan ini berawal dari hasil penyelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika Aceh. Diketahui akan ada narkotika yang diselundupkan dari Aceh menuju Palembang menggunakan jalur darat. Petugas kemudian melakukan observasi dan surveillance, hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan empat orang tersangka.

Keempat tersangka berperan sebagai pemberi perintah penyelundupan, kurir dari Aceh, penerima, dan penyimpan narkotika. Pada saat penangkapan, seorang tersangka, HP, melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas. Tersangka HP pun meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, penindakan narkotika Bea Cukai mengalami peningkatan. Pada 2016, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika sebanyak 285 kasus dengan total berat barang bukti 1.225,3 kg. "Sedangkan pada 2017 telah ada 78 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika yang ditindak Bea Cukai dengan barang bukti 258,35 kg," ujar Robert.(sindonews.com)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru