JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan
narkotika pada Rabu 26 April 2017. Empat tersangka berinisial K, HP, AA,
dan E, ditangkap beserta barang bukti 10.213 gram sabu-sabu dan 29.427
butir pil ekstasi.
Penindakan ini berawal dari hasil
penyelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika Aceh.
Diketahui akan ada narkotika yang diselundupkan dari Aceh menuju
Palembang menggunakan jalur darat. Petugas kemudian melakukan observasi
dan surveillance, hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan
empat orang tersangka.
Keempat tersangka berperan sebagai pemberi
perintah penyelundupan, kurir dari Aceh, penerima, dan penyimpan
narkotika. Pada saat penangkapan, seorang tersangka, HP, melakukan
perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas
oleh petugas. Tersangka HP pun meninggal dalam perjalanan menuju rumah
sakit.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea
Cukai, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, penindakan narkotika Bea
Cukai mengalami peningkatan. Pada 2016, Bea Cukai menggagalkan upaya
penyelundupan narkotika dan psikotropika sebanyak 285 kasus dengan total
berat barang bukti 1.225,3 kg. "Sedangkan pada 2017 telah ada 78 kasus
penyelundupan narkotika dan psikotropika yang ditindak Bea Cukai dengan
barang bukti 258,35 kg," ujar Robert.(sindonews.com)