Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Indragiri Hilir Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dan pelajar, Polsek Tempuling bersama Puskesmas S
Artikel
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan
Singingi, Provinsi Riau mengamankan pemilik usaha pemotongan kayu olahan
atau "Sawmill" yang diduga didapat secara tidak sah atau "ilegal" hasil
pembalakan liar.
"Hasil kordinasi dengan Pegawai Balai
Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) di Pekanbaru pengolahan
kayu di sawmill tersebut merupakan kegiatan ilegal," kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,
Kamis (13/4/2017).
Awalnya pada Sabtu (8/4) di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik telah ditemukan kegiatan usaha pengolahan kayu.
Ditemukan juga beberapa kayu bulat dan kayu olahan dengan pemilik
inisial AN. Dalam pengakuannya AN memiliki dokumen kegiatan usaha
pengolahan kayu. Itu berupa satu lembar Izin Gangguan yang diterbitkan
oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal serta 19 lembar
Surat Asal Kayu.
Kemudian berdasarkan koordonasi dengan BPHP,
dikatakan bahwa kegiatan itu ilegal karena usaha mengangkut kayu dari
hutan memiliki izin khusus. Yakni mengacu kepada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016,
tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan
hak.
Atas dasar itu, terdapat dugaan tindak pidana menguasai,
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama
dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Atau tindak pidana
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan
liar atau membeli, mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan
hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
"Perbuatan AA
adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat
(1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal
12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH.Pidana," ungkap Guntur.
Kemudian polisi memgamankan barang bukti
dari tempat tersebut diantaranya 50 tual kayu bulat dan 218 batang kayu
olahan. "Masih tertinggal 70 tual kayu bulat dan masih sedang dilakukan
pengangkutan," pungkasnya. (antarariau.com)
Indragiri Hilir Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dan pelajar, Polsek Tempuling bersama Puskesmas S
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
INDRAGIRI HILIR Suasana khidmat dan penuh harap mengiringi pelepasan 173 calon jemaah haji asal Kabupaten Indragiri Hilir yang diberangk
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, melantik Muhammad Yunus sebagai Penjabat Kepala Desa Pasir Mas, untuk m
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, bersama Bunda PAUD Kabupaten Inhil, Katerina Susanti, menghadiri kegiatan Edukasi Mak
Advertorial
Kabupaten Indragiri Hilir Suasana haru dan khidmat menyelimuti halaman Masjid Agung AlHuda Tembilahan, Minggu (3/5/2026), saat Wakil Bu
Artikel
MerantiJajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan inter
Hukrim
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Aparat kepolisian melakukan penyelidikan awal (pulbaket) terkait dugaan kasus bullying terhadap seorang
Peristiwa