Bupati Herman Buka Santri Expo 2026, Dorong Santri Cinta Tanah Air dan Berkontribusi untuk Daerah
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan
Singingi, Provinsi Riau mengamankan pemilik usaha pemotongan kayu olahan
atau "Sawmill" yang diduga didapat secara tidak sah atau "ilegal" hasil
pembalakan liar.
"Hasil kordinasi dengan Pegawai Balai
Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) di Pekanbaru pengolahan
kayu di sawmill tersebut merupakan kegiatan ilegal," kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,
Kamis (13/4/2017).
Awalnya pada Sabtu (8/4) di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik telah ditemukan kegiatan usaha pengolahan kayu.
Ditemukan juga beberapa kayu bulat dan kayu olahan dengan pemilik
inisial AN. Dalam pengakuannya AN memiliki dokumen kegiatan usaha
pengolahan kayu. Itu berupa satu lembar Izin Gangguan yang diterbitkan
oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal serta 19 lembar
Surat Asal Kayu.
Kemudian berdasarkan koordonasi dengan BPHP,
dikatakan bahwa kegiatan itu ilegal karena usaha mengangkut kayu dari
hutan memiliki izin khusus. Yakni mengacu kepada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016,
tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan
hak.
Atas dasar itu, terdapat dugaan tindak pidana menguasai,
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama
dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Atau tindak pidana
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan
liar atau membeli, mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan
hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
"Perbuatan AA
adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat
(1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal
12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH.Pidana," ungkap Guntur.
Kemudian polisi memgamankan barang bukti
dari tempat tersebut diantaranya 50 tual kayu bulat dan 218 batang kayu
olahan. "Masih tertinggal 70 tual kayu bulat dan masih sedang dilakukan
pengangkutan," pungkasnya. (antarariau.com)
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel