Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan
Singingi, Provinsi Riau mengamankan pemilik usaha pemotongan kayu olahan
atau "Sawmill" yang diduga didapat secara tidak sah atau "ilegal" hasil
pembalakan liar.
"Hasil kordinasi dengan Pegawai Balai
Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) di Pekanbaru pengolahan
kayu di sawmill tersebut merupakan kegiatan ilegal," kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,
Kamis (13/4/2017).
Awalnya pada Sabtu (8/4) di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik telah ditemukan kegiatan usaha pengolahan kayu.
Ditemukan juga beberapa kayu bulat dan kayu olahan dengan pemilik
inisial AN. Dalam pengakuannya AN memiliki dokumen kegiatan usaha
pengolahan kayu. Itu berupa satu lembar Izin Gangguan yang diterbitkan
oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal serta 19 lembar
Surat Asal Kayu.
Kemudian berdasarkan koordonasi dengan BPHP,
dikatakan bahwa kegiatan itu ilegal karena usaha mengangkut kayu dari
hutan memiliki izin khusus. Yakni mengacu kepada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016,
tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan
hak.
Atas dasar itu, terdapat dugaan tindak pidana menguasai,
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama
dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Atau tindak pidana
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan
liar atau membeli, mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan
hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
"Perbuatan AA
adalah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 83 ayat
(1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal
12 huruf h atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH.Pidana," ungkap Guntur.
Kemudian polisi memgamankan barang bukti
dari tempat tersebut diantaranya 50 tual kayu bulat dan 218 batang kayu
olahan. "Masih tertinggal 70 tual kayu bulat dan masih sedang dilakukan
pengangkutan," pungkasnya. (antarariau.com)
Kuantan Singingi Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herm
Advertorial
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial