Kamis, 30 April 2026 WIB

Terdakwa Korupsi Dana Hibah UKM Selatpanjang Mengaku Diperas Kepala Kejaksaan

- Jumat, 10 Maret 2017 07:40 WIB
654 view
Terdakwa Korupsi Dana Hibah UKM Selatpanjang Mengaku Diperas Kepala Kejaksaan
Riauterkini.com
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Sempat mengamuk dan mengeluarkan kata ancaman kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Usai dijatuhi tuntutan hukuman.

Prof DR Yohanes Umar, salah satu terdakwa korupsi dana hibah persiapan Universitas Kepulauan Meranti (UKM), mulai blak blakan membeberkan kebrobrokan pihak Kejari Meranti dalam menangani proses hukum yang menjeratnya.

Mulai dari proses penyelidikan, kemudian penyidikan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yohanes Umar selalu dimintai sejumlah uang oleh oknum oknum di Kejari Meranti

Hal itu diungkapkan Yohanes Umar dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/3/17) sore.

Bermula kata Yohanes, pada pemanggilan kedua pada tanggal 11 Agustus 2016. Ia diminta oleh Roy Modino SH, selaku Kasi Pidsus Kejari Meranti, untuk menghubungi pimpinannya Suwarjana SH selaku Kepala Kejari Meranti.

Dalam percakapannya via telepon.seluler. Suwarjana mengatakan kepada Yohanes, jika perkara yang melibatkan Yohanes bisa dikerucutkan dengan menjadikan satu orang tersangka saja. Namun Yohanes harus bersedia membantunya.

" Suwarjana meminta sejumlah uang kepada saya, dengan maksud perkara saya dapat dibantu. Lagi pula Suwarjana butuh uang, karena ada tamu dari Tim Jamwas Kejaksaan Agung mau datang ke Riau. Dan kirim secepatnya melalui rekening milik istri dia (Suwarjana) direkening BRI atas nama Siti Nurul Ismawati dengan nomor rekening 0339.0100133. 5654," kata Yohanes membacakan nota pembelaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH.

Kemudian permintaan Kajari Meranti itu saya rembukan dengan kawan kawan di Yayasan Meranti Bangkit (YMB) atas permintaan tersebut.

Selanjutnya sambung Yohanes, sekitar pukul 15.30 WIB saya kemudian menghubungi Suwarjana bahwa saya membantu. Sekitar pukul 15.56 WIB, uang saya kirim ke rekening atas nama istrinya itu sebayak Rp 7.500.000," ungkap Yohanes.

Namun besoknya Suwarjana menghubungi saya lagi, yang mengatakan uang sebanyak itu tidak cukup, dan saya mengatakan jika tidak ada uang. Namun kemudian saya bilang jika akan mengirimkan lagi sebesar Rp 2.500.000 lagi.

" Biar digenapkan menjadi Rp 10 juta Pak Suwarjana, saya kirim lagi Rp 2,5 juta lagi," kata Yohanes dengan jelas.

Selanjutnya, setelah uang dikirim Rp 10 juta itu, saya sangat dizalimi. Suwajana tidak menepati janjinya. Akhirnya, saya tetap dijadikan tersangka bersama Nazarudin, Ketua YMB.

" Saya dizholimi, Suwarjana telah ingkar janji, permintaan uang dia saya penuhi. Tapi saya tetap juga diproses dan dijadikan tersangka," terangnya.

Permintaan uang oleh oknum jaksa itu bukan dalam proses penyidikan saja.

" Sejak perkara ini bergulir ke pengadilan, dan sewaktu saya menjalani operasi di kaki di Eka Hospital Pekanbaru, para oknum yang merupakan bawahan Suwarjana selalu minta uang, sebagai uang pengaman dan pengawal saya selama dirawat di Eka Hospital. Permintaannya tak tanggung tanggung, Rp 2 juta per hari. Namun saya katakan jika saya sanggup Rp 500 ribu per hari," kata Yohanes lagi.

Karena tidak temu kesepakatan masalah uang pengamanan tersebut. Siap operasi saya langsung digiring kembali ke sel tahanan, Rutan Sialang Bungkuk. Padahal sudah ada surat keterangan dokter Eka Hospital, bahwa pasien butuh perawatan paling tidak selama tiga hari

" Jadi begitulah tindakan oknum jaksa selama saya menjalani proses hukum atas perkara dana hibah ini Yang Mulia Hakim," papar Yohanes.

Setelah mendengarkan nota pembelaan Yohanes. Selanjutnya terdakwa Nazarudin yang mendapat giliran menyampaikan nota pembelaannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby SH menuntut terdakwa Yohennes dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 subsider 1 bulan. Selain itu, Yohannes juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara, rekan Yohannes yaitu, H Nazarudin, selaku Yayasan Meranti Bangkit (YMB). Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Nazarudin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 225 juta subsider 10 bulan.

Kedua terdakwa ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Yohannes Umar dan H Nazarudin didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana bantuan hibah persiapan pembangunan Universitas Kepulauan Meranti.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembagunan UKM sebesar Rp1,2 miliar.

Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Sehingga telah terjadi kerugian sebesar Rp 300 juta.***(rtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!
komentar
beritaTerbaru