Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Kisah 4 Penikmat Sabu-Sabu Berakhir Dibalik Jeruji Besi

- Rabu, 07 Desember 2016 00:53 WIB
620 view
Kisah 4 Penikmat Sabu-Sabu Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Wakapolres DR Wawan Setiawan saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (6/12/16).
SELATPANJANG - Kisah perjalanan 4 orang warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau untuk menghirup udara bebas saat ini sementara dihentikan terlebih dahulu. Pasalnya, mereka harus mendekam dibalik jeruji besi untuk menjalani proses hukuman karena melanggar tindak pidana hukum penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu.

Penikmat sabu tersebut ditangkap aparat kepolisian dihari yang sama dengan kasus yang berbeda. Informasi ini terungkap ketika Polres Kepulauan Meranti melakukan ekspos perkara terkait penangkapan tersangka kasus narkoba, Selasa (6/12/16).

Saat ekspos, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Wakapolres DR Wawan Setiawan MH memberikan keterangan kronologis penangkapan terhadap 4 tersangka narkoba tersebut. Turut mendampingi Kabag Ops Kompol Raden Edi S, dan Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, dan Kasi Humas Djoni.

Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MI (19) warga Jalan Rintis dan Ma (20) warga Jalan Perumbi Gang Hidayah, Kelurahan Selatpanjang Timur. Ditangkap pada hari Jumat (2/12/2016) pukul 21.00 WIB di Jalan H Sulaiman Desa Alahair Kecamatan Tebingtinggi.

Penangkapan ini, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 0,25 gram, 1 unit Hp, dan 1 unit sepeda motor BM 6817 OY.

Lalu sekitar pukul 22.15 WIB, polisi kembali menangkap 2 tersangka narkotika jenis sabu di Jalan Alahair Gang Famili Desa Alahair Kecamatan Tebingtinggi. Keduanya berinisial Ju (24) warga Jalan Diponegoro Gang Cempaka Kelurahan Selatpanjang Kota dan HS (29) warga Jalan Utama Borot Kelurahan Selatpanjang Timur.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan BB berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 2 unit hp, 1 pcs plastik bening diduga untuk pembungkus sabu, 1 buah bong dan pirek.

MI dan Ma, merupakan remaja putus sekolah. Keduanya sebagai kurir sabu. Sementara Ju dan HS merupakan pengedar. Menurut keterangan tersangka, kerja terlarang itu sudah dilakoni HS selama lebih satu tahun dan Ju sekitar 2 tahun.

Dugaan HS sebagai pengedar diperkuat dengan penemuan 1 pcs plastik bening pembungkus sabu. Sedangkan Ju, rupanya sudah lama menjadi TO polisi.

Meski ditangkap dalam kasus berbeda, rupanya MI dan Ma mengambil barang dari Ve (DPO). Ve ini merupakan mantan istri Ju yang menjadi TO polisi tersebut. 

Ditambahkan Kasat Narkoba Ali Azar, dulu diwaktu saat bersama, pasutri Ju dan Ve sudah mengedarkan sabu. Selain itu, Ju dan HS juga mengambil barang haram tersebut dari A (DPO kedua selain Ve, red). 

Namun, saat polisi berusaha melakukan pencarian terhadap keberadaan A, tidak berhasil ditemukan. Hanya didapatkan 2 buah bong yang terletak di belakang rumah A. Begitu juga dengan Ve yang menjadi DPO belum ditemukan jejak keberadaannya.

"A itu mantan resedivis, dengan kasus yang sama. Ve ini juga ambil barang dari A," terang Kasat Narkoba Kepulauan Meranti itu.

Mereka yang kini diamankan tengah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti. Hingga menuju persidangan di Kejaksaan untuk menetapkan lamanya tersangka menghuni sel tahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru