Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Gara - Gara Sabu, Janda Anak Satu di Selatpanjang Digelandang Polisi

- Rabu, 13 Juli 2016 16:20 WIB
1.907 view
Gara - Gara Sabu, Janda Anak Satu di Selatpanjang Digelandang Polisi
Foto : Istimewa
Tersangka wanita Inisial JH, warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM -  Sekira pukul 13.30 Wib, Selasa (12/7/16) siang kemarin, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang dugaaan tersangka narkotika jenis sabu - sabu. Wanita berinisial JH (34) warga Jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.

Wanita berstatus janda anak satu itu digelandang polisi ketika dilakukan penggrebekan dirumah kontrakannya di Gang Malik Jalan Banglas, lantaran terlibat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat digrebek petugas, ditemukan satu paket sabu seberat 0,41 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi saat dikonfirmasi Rabu (13/7/16) mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi yang didapat bahwa rumah kontrakan di Gang malik yang dihuni oleh satu laki - laki dan satu perempuan dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian ketika dilakukan lidik oleh tim opsnal Sat Res Narkoba, ditemui seorang wanita yakni JH berada didalam rumah. Dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan. Disana petugas menemukan barang mencurigakan didalam kantong jaket, ternyata satu paket sabu seberat 0,41 gram.

Saat ditemukan, di tempat JH mengakui barang bukti tersebut milik teman prianya berinisial A. Namun, dalam penggeledahan tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan berada didalam rumah.

"Saat ini kita masih memburu teman pria di tersangka. Identitasnya sudah kita kantongi," ujar Joni Wardi. Sementara dari kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun Jo pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Narkoba menyebutkan, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa satu buah bong, satu buah kaca pirek, tiga buah pipet, dua buah sumbu, satu buah mancis, satu helai tisu, dan satu buah handphone merek Prince warna biru. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru