Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Gara - Gara Sabu, Janda Anak Satu di Selatpanjang Digelandang Polisi

- Rabu, 13 Juli 2016 16:20 WIB
1.911 view
Gara - Gara Sabu, Janda Anak Satu di Selatpanjang Digelandang Polisi
Foto : Istimewa
Tersangka wanita Inisial JH, warga Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM -  Sekira pukul 13.30 Wib, Selasa (12/7/16) siang kemarin, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang dugaaan tersangka narkotika jenis sabu - sabu. Wanita berinisial JH (34) warga Jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.

Wanita berstatus janda anak satu itu digelandang polisi ketika dilakukan penggrebekan dirumah kontrakannya di Gang Malik Jalan Banglas, lantaran terlibat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat digrebek petugas, ditemukan satu paket sabu seberat 0,41 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi saat dikonfirmasi Rabu (13/7/16) mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi yang didapat bahwa rumah kontrakan di Gang malik yang dihuni oleh satu laki - laki dan satu perempuan dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian ketika dilakukan lidik oleh tim opsnal Sat Res Narkoba, ditemui seorang wanita yakni JH berada didalam rumah. Dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan. Disana petugas menemukan barang mencurigakan didalam kantong jaket, ternyata satu paket sabu seberat 0,41 gram.

Saat ditemukan, di tempat JH mengakui barang bukti tersebut milik teman prianya berinisial A. Namun, dalam penggeledahan tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan berada didalam rumah.

"Saat ini kita masih memburu teman pria di tersangka. Identitasnya sudah kita kantongi," ujar Joni Wardi. Sementara dari kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun Jo pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Narkoba menyebutkan, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa satu buah bong, satu buah kaca pirek, tiga buah pipet, dua buah sumbu, satu buah mancis, satu helai tisu, dan satu buah handphone merek Prince warna biru. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru