Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Gara - Gara Sabu Rp 800 Ribu, Pemuda Alahair Dibekuk Polisi

- Kamis, 16 Juni 2016 17:03 WIB
2.930 view
Gara - Gara Sabu Rp 800 Ribu, Pemuda Alahair Dibekuk Polisi
Foto : Istimewa
Foto tersangka dan barang bukti.
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - MH (23) warga Jalan Pelajar RT01 RW05 Kelurahan Alahair Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti dibekuk pihak kepolisian. Pemuda berstatus buruh itu ditangkap lantaran menjadi pengedar atau menjual narkoba jenis sabu - sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, Asep Iskandar didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat bahwa ada seorang laki warga Desa Alahair diduga sering melakukan tindak pidana menjual atau mengedarkan sabu - sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 16.00 Wib Rabu (15/6/16) petang, anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan lidik undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli. Dengan menghubungi yang bersangkutan (MH) melalui telepon selulernya, anggota Sat Res memesan sabu - sabu sebanyak setengah jie seharga Rp 800 ribu.

"Tak lama setelah memesan sabu - sabu tersebut, MH dan anggota Sat Res menyepakati untuk bertemu di Jalan H Sidik Alahair. Disana pada saat bertemu ketika akan melakukan transaksi, MH langsung ditangkap anggota Sat Res," jelasnya.

Saat ditangkap, MH sempat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu yang dilakukan pemesanan tadi. Tak hanya itu, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dirumahnya.

Dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT Sutarto, anggota Sat Res menemukan satu paket sedang sabu - sabu dan 4 paket kecil sabu - sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok magnum blue yang disembunyikan dibawah kasur alam kamar tidur MH.

Selain itu, anggota juga menyita barang bukti lainnya satu unit handphone merek oppo warna coklat, satu unit sepeda motor merek honda Revo warna silver nopol BM 3065 EP, dan satu bungkus plastik bening pembungkus sabu.

Pengakuan sementara dari tersangka, kata Asep barang bukti yang disita yang dimilikinya tersebut dibeli dari seorang laki berinisial E alamat Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat.

"Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolres Kepulauan Meranti itu. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru