Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Asik Berjudi di Dalam Kapal, 4 Pemuda di Kabupaten Meranti Diciduk Polisi

- Kamis, 18 Februari 2016 06:31 WIB
1.041 view
Asik Berjudi di Dalam Kapal, 4 Pemuda di Kabupaten Meranti Diciduk Polisi
internet
Ilustrasi.
PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Sebanyak empat pemuda asal Kepulauan Meranti diciduk Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Selasa (16/2/2016) malam lalu. Mereka diamankan, karena telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis song di dalam Kapal Dumai Line 3 yang sedang bersandar di samping Pos Sandar Polair Tebingtinggi.‎

Informasi ini dihimpun setelah anggota Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Brigadir Ashobirin yang merupakan pelapor bersama anggota Polres Kepulauan Meranti, Fauzi Arlan dan Rasiki Simatupang sebagai saksi, Selasa (16/2/2016) malam lalu mendapatkan info bahwa ada beberapa orang yang dicurigai sedang bermain judi jenis song di dalam salah satu kapal feri yaitu kapal Dumai Line 3.

Waktu itu, kapal sedang bersandar di Pos Sandar Polair dari Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Kemudian dari informasi tersebut, pelapor dan saksi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang bermain judi tersebut.

Saat pengintaian, terdapat empat orang laki-laki sedang duduk sambil memegang kartu remi. Selain itu, juga terdapat uang yang diduga digunakan dalam tindakan pidana perjudian jenis song.

Tanpa menunggu lama, Brigadir Ashobirin dan anggota Polres langsung melakukan pengamanan terhadap empat orang tersebut. Saat ditangkap, salah satu pelaku yang melakukan tindak perjudian tersebut adalah inisial DM, warga asal Kepulauan Meranti.

Kaplores Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSI melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Warman, saat dikonfirmasi Rabu (17/2/2016) membenarkan penangkapan tersebut.

Kata Aditya, penangkapan berdasarkan laporan polisi No LP.A/30/II/2016/RIAU/RESKRIM KEP.MERANTI. Terkait perjudian jenis Song Pasal 303 Jo 303 Bis Jo 55 KUHP.

Sementara pelaku, lanjut Aditya telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) yang juga diamankan yakni, 108 kartu remi warna merah, 2 bungkus kartu remi warna merah, 4 lembar koran bekas, dan uang Rp362.000.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Kepulauan Meranti Itu. (rhd)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Polres Inhil Tangkap Penjual Chip Higgs Domino
Ini Dampak Buruknya Menurut Dokter Jiwa Kecanduan Judi Online
PPATK:Judi Online Dilingkungan DPR dan DPRD 63 Ribu Transaksi ,Perputaran Uang Ratusan Miliar
Situs Judi dan Pornografi Teridentifikasi Menyusup ke Domain Pemerintah
Polres Inhil Polda Riau Amankan Seorang Pelaku Judi Online di Pulau Palas
komentar
beritaTerbaru