Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Kasus Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Akan Ada Tersangka Baru

- Kamis, 11 Februari 2016 21:43 WIB
695 view
Kasus Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Akan Ada Tersangka Baru
Foto: Rahmad
PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Setelah beberapa lama diproses, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti kembali melanjutkan penindaklanjutan proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kasus peningkatan jalan Tanjung Mayat yang mana Kabid Bina Marga, Hamunis ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penindaklanjutan kasus Tipikor tersebut nantinya akan ada tersangka baru.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Aditya Warman ketika ditemui wartawan Rabu (10/2/2016) sore kemarin di Mapolres Kepulauan Meranti mengakui bahwa ada dua LP terhadap dugaan tindak pidana peningkatan jalan Tanjung Mayat Selat panjang tersebut.

Dalam LP pertama telah ditetapkan tersangka yakni Kabid Bina Marga Harmunis juga sebagai PPTK pelaksanaan proyek tersebut sejak tahun lalu. Dalam kasus tersebut sudah beberapa kali pengembalian berkas yang sudah diajukan ke Kejaksaan.

"Oleh karena itu, berkasnya kita lengkapi lagi dan kita akan segera melakukan gelar perkara nantinya di Kejaksaan," tutur AKP Aditya Warman.

Menurutnya satu LP lagi saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi. Namun dalam waktu dekat akan ditetapkan segera menjadi tersangka. Ketika ditanya siapa, Kasat Reskrim masih enggan memberitahukannya.

"Saat ini masih saksi. Kita tidak mau terburu-buru menetapkan menjadi tersangka," sebutnya.

Mantan anggota Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau itu juga menerangkan dua LP tersebut yakni LP 49 dan LP 146. Dia berharap kasus dugaan Tipikor terhadap dua LP tersebut bisa dituntaskan. Sehingga bisa segera ditindak lanjuti di Kejaksaan nantinya.

Untuk diketahui, Polres Kepulauan Meranti menetapkan salah satu pejabat dilingkungan Pemkab Meranti, yakni Kabid Bina Marga, Harmunis sebagai tersangka pada tahun 2015 lalu. Dia diduga melakukan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) atas peningkatan jalan tanjung mayat yang dikerjakan pada tahun 2012 lalu. 

Pada saat itu Harmunis masih menjabat sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Diketahui juga pagu proyek peningkatan jalan yang tersebut menelan anggaran Rp 1,8 miliar. (rhd)


Ikuti perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru